Komisi XIII DPR minta klarifikasi perbedaan sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

Abdul Halim
28 Sep 2026 14:51
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Komisi XIII DPR RI meminta klarifikasi menyeluruh atas perbedaan hasil sidak Ombudsman Republik Indonesia dan pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menyoroti jarak waktu temuan kedua lembaga, serta memastikan kondisi faktual di lapas tersebut benar-benar sesuai dengan laporan yang beredar.

RDP Komisi XIII berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026, dengan menghadirkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Sugiat menyatakan perbedaan temuan itu perlu diverifikasi agar publik mendapat gambaran yang akurat, terutama menyangkut fasilitas yang disebut berubah setelah temuan Ombudsman dipublikasikan.

Komisi XIII DPR minta verifikasi perbedaan hasil sidak

Sugiat Santoso menilai, jika dua pemeriksaan menghasilkan gambaran yang berbeda, maka harus ada proses verifikasi untuk memastikan mana yang sesuai kondisi lapangan. Ia mempertanyakan ketidaksesuaian antara hasil yang disampaikan Ombudsman saat sidak dan hasil pemeriksaan oleh jajaran Kementerian Imipas yang dilakukan sehari setelah sidak.

Dalam RDP tersebut, Sugiat menekankan bahwa klarifikasi tidak cukup berhenti pada pernyataan masing-masing pihak. Proses verifikasi diperlukan agar perbedaan itu bisa dijelaskan secara rinci, termasuk metode pemeriksaan, cakupan lokasi yang dicek, serta kesesuaian temuan dengan kondisi fisik yang ada di Lapas Cibinong.

Perubahan fasilitas jadi sorotan setelah temuan Ombudsman

Sugiat turut menyoroti adanya informasi bahwa sejumlah fasilitas di Lapas Cibinong disebut tidak lagi berada di lokasi setelah temuan Ombudsman diketahui publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah fasilitas pendingin ruangan atau AC yang disebut dicopot.

Menurut Sugiat, perubahan seperti pencopotan fasilitas menimbulkan pertanyaan baru: apakah perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan rutin atau justru terkait upaya menutupi temuan. Ia menyebut adanya kesan seolah-olah dilakukan tindakan yang bertujuan menghilangkan jejak temuan, sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut atas siapa yang melakukan perubahan dan alasan di baliknya.

Belum menyebut pihak tertentu, DPR mendorong pemeriksaan mendalam

Walau menyoroti perubahan kondisi, Sugiat menegaskan dirinya belum ingin mengarah pada tuduhan terhadap pihak tertentu. Ia mendorong agar setiap perubahan atau pemindahan fasilitas diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen pendukung dan mekanisme keputusan internal yang melatarbelakangi perubahan tersebut.

Ia juga meminta pemeriksaan diarahkan untuk memastikan apakah perubahan yang terjadi merupakan bagian dari penataan biasa, atau berkaitan langsung dengan temuan Ombudsman. Jika nantinya terbukti ada tindakan yang disengaja untuk menghilangkan atau memindahkan fasilitas dengan tujuan menutup temuan, persoalan itu harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sidang berawal dari sidak Ombudsman di Lapas Cibinong pada 23 September 2026

Rangkaian pembahasan Komisi XIII bermula dari sidak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan adanya bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen, serta diduga dihuni warga binaan pemasyarakatan.

Ombudsman juga menyoroti sejumlah fasilitas lain yang dianggap menjadi perhatian, termasuk celah dalam pengawasan dan keamanan di area tersebut. Dalam prosesnya, tim Ombudsman disebut sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan, sebelum akhirnya menemukan bangunan yang menjadi salah satu temuan utama pada lokasi lain.

Pemeriksaan Imipas sehari setelah sidak, DPR menilai perlu verifikasi

Sehari setelah sidak, Kamis, 24 September 2026, Kementerian Imipas menurunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Pemeriksaan melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Imipas Jawa Barat, serta pihak Lapas Cibinong.

Dalam pemeriksaan itu, tim mendalami berbagai temuan Ombudsman, termasuk kondisi serta peruntukan fasilitas yang ditemukan. Pada hari yang sama, Ombudsman juga meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan di Lapas Cibinong. Perbedaan hasil pemeriksaan inilah yang kemudian menjadi fokus RDP Komisi XIII DPR RI, dengan permintaan agar kedua temuan tersebut diverifikasi sehingga kondisi faktual di Lapas Cibinong dapat dipahami secara jelas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x