google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM – DPR bersama pemerintah menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhir 2026, dengan batas waktu paling lambat 15 Desember 2026. Di saat pembahasan dipercepat, kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan kewenangan juga mengemuka, terutama jika aturan baru tidak diimbangi pengawasan yang memadai.
Mahfud MD menyampaikan bahwa PDIP pada prinsipnya tidak menolak RUU Perampasan Aset. Namun, ia mengatakan Megawati Soekarnoputri menyoroti risiko kewenangan besar aparat penegak hukum yang bisa berubah menjadi alat penekanan terhadap masyarakat. Kekhawatiran itu menjadi bagian dari pembahasan publik yang mengiringi proses legislasi yang ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Mahfud MD mengungkap hasil pembicaraannya dengan Megawati Soekarnoputri terkait RUU Perampasan Aset. Menurut Mahfud, Megawati menyatakan persetujuannya terhadap gagasan RUU Perampasan Aset karena dinilai memiliki tujuan yang baik. Akan tetapi, perhatian utama Megawati adalah bagaimana kewenangan yang lahir dari regulasi tersebut dijalankan di lapangan.
Dalam penjelasan Mahfud, yang ditekankan Megawati bukan pada penolakan substansi, melainkan pada kemungkinan penyalahgunaan. Kekhawatiran itu mengarah pada skenario ketika aparat penegak hukum memakai instrumen perampasan aset untuk kepentingan yang menyimpang, termasuk tindakan yang bersifat menekan pihak tertentu. Dengan kata lain, persetujuan terhadap RUU tidak otomatis berarti jaminan bahwa proses implementasinya pasti berjalan bersih.
Megawati, kata Mahfud, menekankan bahwa UU ini bagus, tetapi yang harus diwaspadai adalah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Mahfud juga menyebut bahwa PDIP meminta pembenahan lebih dulu pada kepolisian dan kejaksaan agar kewenangan yang melekat pada aturan baru tidak digunakan secara sembarangan. Ia menegaskan sikap PDIP yang “clear”, yakni tidak menolak RUU Perampasan Aset, tetapi menginginkan kesiapan institusi penegak hukum sebagai prasyarat penting.


Tidak ada komentar