
INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar peredaran minuman keras (miras) dalam jumlah besar di kawasan Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.482 botol miras berhasil diamankan petugas dari empat toko yang berada di sekitar area Terminal Cibinong, Senin (28/9/2026) malam.
Operasi tersebut digelar mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai dengan melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong.
Dari hasil penindakan, jumlah miras terbanyak ditemukan di Toko Pras, dengan total mencapai 804 botol.
Sementara itu, Toko Frengki menjadi lokasi dengan temuan terbanyak kedua, yakni sebanyak 395 botol. Kemudian petugas mengamankan 206 botol dari Toko Chandra dan 77 botol dari Toko Kalid.
Jika ditotal, barang bukti yang diamankan dari empat toko tersebut mencapai 1.482 botol minuman keras.
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat yang dilakukan jajarannya di wilayah Kabupaten Bogor.
“Penertiban berlangsung aman dan kondusif. Seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan rencana kerja tim Satpol PP Kabupaten Bogor,” jelas Imam.
Temuan dalam operasi ini kembali menyoroti keberadaan peredaran miras di kawasan yang menjadi salah satu titik aktivitas masyarakat di Kabupaten Bogor.
Satpol PP Kabupaten Bogor selanjutnya mengamankan barang bukti hasil penindakan untuk proses sesuai ketentuan yang berlaku.


Tidak ada komentar