google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara. Penyidikan berfokus pada periode 2017 hingga 2020, termasuk rangkaian proses pertambangan dan ekspor yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa 116 saksi serta tiga orang ahli untuk membongkar keterkaitan perizinan, kegiatan operasional, hingga mekanisme rekomendasi ekspor. Selain klarifikasi keterangan, penyidik juga mengamankan 143 dokumen dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yakni di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Daerah Khusus Jakarta.
Langkah pemeriksaan yang telah mencapai 116 saksi dan tiga ahli menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyasar satu titik kejadian, melainkan mencoba menyusun kronologi yang utuh. Dengan jumlah saksi yang besar, penyidik dapat membandingkan konsistensi keterangan antar pihak, sekaligus menelusuri dokumen yang menjadi dasar setiap tahapan kegiatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Secara praktis, tahap ini biasanya digunakan untuk menguji hubungan sebab-akibat antara dokumen perizinan, rekomendasi ekspor, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan. Jika ada celah administrasi, penyidik akan mencoba membuktikan siapa yang memegang peran kunci dan bagaimana celah itu dimanfaatkan.
Salah satu fokus utama perkara ini adalah dugaan ekspor nikel ketika PT CNI diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB merupakan dokumen penting dalam tata kelola pertambangan, karena menjadi pijakan perencanaan kegiatan dan penganggaran. Ketika dokumen ini belum ada, muncul pertanyaan tentang legitimasi tahapan berikutnya, termasuk rekomendasi ekspor.
Dalam penjelasan Direktur Penyidikan, kondisi yang diduga terjadi adalah PT CNI saat itu belum memiliki RKAB, tetapi sudah memperoleh rekomendasi ekspor. Penyidik kini menelusuri bagaimana rekomendasi itu bisa diterbitkan, siapa saja pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, serta apakah ada prosedur yang dilewati atau dimaknai berbeda dari ketentuan yang berlaku.


Tidak ada komentar