
INFOPANTULAN.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Langkah ini diumumkan setelah ia melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Senin, 28 September 2026, menyusul rangkaian proses awal proyek yang sebelumnya digelar dengan kegiatan groundbreaking pada 22 September 2026.
Penghentian dilakukan karena proyek milik BDX Data Centers dinilai belum melengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan persetujuan bangunan gedung (PBG), serta masih ada kebutuhan kelengkapan lain terkait perizinan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan penghentian sementara itu berlangsung sampai dokumen AMDAL dan PBG selesai diproses, termasuk penyesuaian kajian dampak kepada masyarakat.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 28 September 2026, Dedi Mulyadi menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan administrasi. Fokusnya bukan hanya pada dokumen utama, tetapi juga pada kesiapan syarat teknis dan perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek skala besar.
Dedi menegaskan proyek tidak seharusnya berjalan sebelum AMDAL dan PBG keluar. Ia meminta konsultan segera melengkapi persyaratan agar Pemerintah Kabupaten Purwakarta dapat menerbitkan dokumen-dokumen tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Permintaan itu menempatkan aspek kepatuhan regulasi sebagai prasyarat utama, mengingat pusat data memiliki potensi dampak lingkungan dan kebutuhan infrastruktur yang luas.
Penghentian sementara ini muncul beberapa hari setelah Dedi hadir dalam seremoni groundbreaking proyek AI Campus 2, yang dikenal sebagai CGK4, di Jatiluhur pada 22 September 2026. Kehadiran dalam tahap awal menunjukkan proyek sempat berjalan pada fase persiapan yang dinilai siap, namun inspeksi berikutnya memperlihatkan adanya celah pada dokumen perizinan yang belum lengkap.
Pada Rabu, 30 September 2026, Dedi kembali menegaskan instruksinya terkait penghentian pembangunan. Dalam penjelasannya, ia menggunakan pendekatan yang tegas, yakni menghentikan proses fisik terlebih dahulu agar potensi persoalan di kemudian hari tidak membesar. Sikap ini juga menjadi sinyal bahwa proses pembangunan infrastruktur berbasis teknologi tetap harus mengikuti prosedur lingkungan dan tata bangunan.
Selain masalah AMDAL dan PBG, Dedi meminta konsultan membuka kajian analisis proyek kepada masyarakat. Permintaan ini menekankan bahwa proses keterlibatan publik tidak boleh berhenti pada tahapan administrasi, melainkan perlu menjelaskan dampak yang mungkin dirasakan warga sekitar.
Dalam kajian yang diminta, Dedi menyoroti potensi kebisingan akibat aktivitas proyek serta penggunaan air yang berkaitan dengan Waduk Jatiluhur. Ia meminta agar keberadaan pusat data tidak mengganggu pemanfaatan air waduk bagi petani, mengingat Jatiluhur selama ini menjadi sumber penting untuk kebutuhan irigasi di wilayah pertanian.
Langkah membuka kajian kepada masyarakat juga relevan karena pusat data biasanya membutuhkan dukungan operasional yang berkelanjutan, termasuk manajemen energi dan sistem pendingin. Jika dampak lingkungan tidak dipahami lebih awal, konflik sosial berpotensi muncul saat proyek memasuki fase pembangunan yang lebih intens.
Pusat data yang direncanakan dibangun berada di atas lahan seluas 8.000 meter persegi dan mulai dikerjakan sejak 22 September 2026. Dengan skala lahan tersebut, pembangunan pusat data cenderung memerlukan penataan kawasan, pengaturan akses, serta kesiapan utilitas pendukung seperti pasokan air dan sistem pengelolaan lingkungan.
Proyek ini direncanakan memiliki kapasitas daya listrik hingga 640 megawatt (MW). Kapasitas sebesar itu biasanya berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur energi yang besar dan dapat berdampak pada perencanaan layanan pendukung di wilayah sekitar. Karena itu, kepastian dokumen AMDAL dan PBG menjadi semakin penting untuk memastikan semua aspek dampak dan tata kelola bangunan sudah dinilai secara menyeluruh.
Penghentian sementara tidak serta merta menghapus rencana proyek, tetapi mengubah ritme pelaksanaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan penghentian dilakukan karena dokumen AMDAL dan PBG masih dalam proses. Artinya, konsultan perlu mempercepat penyusunan atau penyempurnaan dokumen agar penerbitan persetujuan bisa berjalan sesuai tahapan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta, kondisi ini memberi ruang untuk memastikan proses penilaian lingkungan dan persetujuan bangunan dilakukan dengan dasar yang kuat. Bagi warga sekitar, permintaan kajian yang dibuka ke masyarakat membuka peluang untuk memahami dampak kebisingan dan penggunaan air, termasuk bagaimana proyek akan meminimalkan gangguan terhadap kegiatan pertanian yang bergantung pada waduk.
Dengan instruksi untuk menahan pembangunan fisik sebelum dokumen keluar, proyek pusat data AI di Jatiluhur memasuki fase penataan administrasi dan kajian dampak. Sampai AMDAL dan PBG terbit, aktivitas konstruksi di lokasi akan berada pada posisi tertahan sesuai arahan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat.


Tidak ada komentar