
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Pemerintah Kecamatan Bogor Barat mulai menuntaskan penataan kawasan Jalan Dr. Semeru, Kota Bogor, dengan menertibkan 28 pedagang yang menggunakan area fasilitas publik, Selasa (13/10/2026) Pembongkaran bangunan tempat usaha pada hari pertama dilaporkan telah mencapai sekitar 80 persen.
Penertiban tersebut menyasar sejumlah jenis usaha, mulai dari pedagang bunga, bengkel, hingga penjual makanan. Sebagian pedagang diketahui telah menempati kawasan itu untuk berjualan selama kurang lebih dua dekade.
Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, PLN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bangunan usaha sudah dibongkar. Sisa material seperti rangka kayu, lembaran seng, dan bagian bangunan lainnya terlihat terkumpul di sepanjang sisi jalur pedestrian.
Dudi menyampaikan, pembongkaran akan dilanjutkan pada hari berikutnya dengan bantuan alat berat untuk membersihkan bagian bangunan yang masih tersisa, termasuk area bengkel dan pintu masuk.
“Besok alat berat akan turun. Setelah itu, sisa-sisa bongkaran diangkut oleh LH, dan dilanjutkan dengan pembangunan pedestrian oleh PUPR,” ujar Dudi saat ditemui di lokasi, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, penataan Jalan Dr. Semeru merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum. Pada awal tahun ini, pihak kecamatan telah melakukan penertiban di sisi kiri jalan jika dilihat dari arah pusat Kota Bogor menuju Cilendek.
Kini, penataan berlanjut di sisi kanan jalan sehingga kedua sisi kawasan tersebut menjadi sasaran penertiban.
Setelah seluruh bangunan dibongkar, pemerintah akan melanjutkan pekerjaan dengan membangun dan memperbaiki jalur pedestrian. Fasilitas tersebut diharapkan dapat digunakan masyarakat secara lebih nyaman, terutama pejalan kaki dan warga lanjut usia.
Dudi menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi masyarakat mencari penghasilan melalui kegiatan perdagangan. Namun, penggunaan ruang publik harus tetap mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
Ia mengungkapkan, melalui komunikasi dan imbauan secara persuasif, para pedagang akhirnya bersedia melakukan pembongkaran tempat usaha secara mandiri.
Pemerintah kecamatan juga menyebut para pedagang telah menjalin komunikasi dengan pihak Marzuki Mahdi untuk menjajaki kemungkinan lokasi alternatif. Mereka berharap bisa mendapatkan tempat berjualan yang sesuai di sekitar lapangan atau RSUD Kota Bogor.
Penataan serupa sebelumnya juga dilakukan di sejumlah lokasi lain di wilayah Bogor Barat. Beberapa di antaranya meliputi Perempatan Pancingan, kawasan Taman Yasmin, area depan Yamaha, serta jalur Semplak dan Bubulak.
Patroli Rutin untuk Cegah Pelanggaran Berulang
Untuk memastikan kawasan yang telah ditertibkan tetap terjaga, pihak Kecamatan Bogor Barat akan melanjutkan pengawasan melalui patroli dan operasi gabungan bersama Satpol PP serta instansi terkait.
Dudi mengatakan, petugas akan mengutamakan imbauan dan pembinaan apabila kembali ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan. Meski demikian, tindakan sesuai prosedur tetap dapat diterapkan jika pelanggaran terus berulang, termasuk penegakan peraturan daerah dan pengamanan peralatan dagang apabila diperlukan.
Selain bangunan usaha, persoalan kabel yang melintang di sepanjang Jalan Dr. Semeru turut menjadi perhatian.
Pemerintah kecamatan telah berkoordinasi dengan PLN untuk menangani kabel listrik, sedangkan jaringan lain yang diduga merupakan kabel internet akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan PUPR.
Melalui rangkaian penertiban dan pembangunan pedestrian tersebut, Pemerintah Kecamatan Bogor Barat berharap Jalan Dr. Semeru dapat menjadi kawasan yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik bagi masyarakat.
Dengan demikian, penataan tidak hanya berfokus pada pembongkaran bangunan, tetapi juga pada penyediaan fasilitas yang lebih layak bagi warga yang beraktivitas di kawasan tersebut. (Abi)

