Harga beras SPHP berbeda per zona, maksimal Rp13.500 per kg

Abdul Halim
30 Okt 2026 04:07
Ekonomi 0 2
4 menit membaca

Jakarta, Infopantulan.com – Pemerintah menetapkan batas harga jual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang berbeda di tiap zona distribusi. Aturan ini kembali mengemuka setelah kasus penyalahgunaan beras SPHP di Jakarta Timur, di mana beras yang seharusnya dijual Rp12.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp17.000 per kilogram. Penetapan harga maksimal di tingkat konsumen berkisar Rp12.500 hingga Rp13.500 per kilogram, tergantung wilayah.

Penyaluran beras SPHP tidak dilakukan bebas, melainkan melalui sembilan kanal yang ditetapkan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) membagi ketentuan harga ke tiga zona distribusi, sehingga harga di gudang Bulog, distributor, hingga konsumen berbeda. Pemerintah juga mengatur batas pembelian untuk masyarakat pada 2026, termasuk larangan menjual kembali beras yang sudah dibeli. Dengan adanya temuan di lapangan, aturan harga dan jalur penjualan kembali menjadi fokus pengawasan.

Zona harga beras SPHP: konsumen maksimal Rp12.500 sampai Rp13.500

Bapanas merumuskan batas harga beras SPHP berdasarkan tiga zona distribusi. Skema ini membuat harga tidak seragam di seluruh wilayah, karena setiap zona memiliki batas maksimum yang berbeda mulai dari level gudang Bulog hingga konsumen.

Untuk Zona I, yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga di gudang Bulog ditetapkan Rp11.000 per kilogram. Dari gudang ke distributor, harga maksimal yang boleh berlaku Rp11.700 per kilogram, sedangkan harga maksimal di tingkat konsumen mencapai Rp12.500 per kilogram.

Zona II mencakup Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan. Di zona ini, harga gudang Bulog ditetapkan Rp11.300 per kilogram, harga maksimal distributor Rp12.000 per kilogram, dan harga maksimal konsumen Rp13.100 per kilogram. Adapun Zona III meliputi Maluku dan Papua, dengan harga gudang Bulog Rp11.500 per kilogram, distributor maksimal Rp12.300 per kilogram, serta konsumen maksimal Rp13.500 per kilogram.

Jalur penjualan beras SPHP dibatasi sembilan kanal resmi

Selain batas harga, beras SPHP juga memiliki aturan penyaluran yang ketat. Bulog tidak menyalurkan beras program ini melalui sembarang pedagang, karena distribusi harus mengikuti kanal yang ditetapkan pemerintah.

Menurut ketentuan Bapanas, sembilan kanal penjualan beras SPHP meliputi pengecer di pasar rakyat, pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan pemerintah daerah, outlet BUMN dan BUMD, koperasi atau outlet instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, distributor, serta Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Pengaturan kanal ini berfungsi memastikan alur penjualan berjalan dari gudang Bulog hingga ke konsumen, sekaligus menjaga agar setiap penyalur mematuhi batas harga sesuai wilayahnya. Dengan kata lain, pelanggaran bukan hanya soal angka harga, tetapi juga menyangkut siapa yang berhak menjual dan melalui jalur apa.

Batas pembelian 2026: maksimal lima kemasan 5 kg atau dua kemasan 2 kg

Pada 2026, pemerintah menetapkan batas pembelian beras SPHP untuk masyarakat. Konsumen dapat membeli maksimal lima kemasan berukuran 5 kilogram atau dua kemasan berukuran 2 kilogram.

Aturan berikutnya juga tegas, beras yang sudah dibeli konsumen tidak boleh dijual kembali. Ketentuan ini tercantum dalam petunjuk teknis program SPHP 2026 yang diterbitkan Bapanas. Dengan adanya pembatasan jumlah dan larangan jual kembali, program diarahkan agar beras SPHP benar-benar sampai ke penerima yang dituju, bukan berpindah tangan untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Kasus Jakarta Timur jadi pengingat soal kepatuhan harga SPHP

Perhatian terhadap ketentuan harga SPHP muncul kembali setelah ditemukan kasus penyalahgunaan beras di Jakarta Timur. Dalam temuan tersebut, beras yang seharusnya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp17.000 per kilogram.

Selisih harga yang terjadi adalah Rp4.500 per kilogram, atau sekitar 36 persen dari batas harga Rp12.500 per kilogram. Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran dapat berdampak langsung pada biaya yang dibayar konsumen, terutama ketika batas harga yang berlaku di wilayah seharusnya menjadi acuan utama.

Jika harga melebihi batas, warga dapat melapor ke instansi pangan terkait

Bagi masyarakat yang menemukan harga beras SPHP melebihi batas di wilayahnya, pemerintah membuka ruang pelaporan. Aduan dapat disampaikan kepada instansi pangan terkait agar pengecekan bisa dilakukan sesuai ketentuan.

Langkah pelaporan menjadi penting karena aturan SPHP tidak hanya mengatur batas harga, tetapi juga jalur penjualan dan batas pembelian. Saat ketentuan dilanggar, konsumen dapat dirugikan, sementara tujuan stabilisasi pasokan dan harga menjadi sulit tercapai.

x
x