Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo di Polri

Abdul Halim
6 Nov 2026 08:14
Berita 0 1
3 menit membaca

Jakarta Selatan, Infopantulan.com – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik. Penetapan itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026. Polisi menyatakan penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet, tetapi ia belum ditahan karena sedang sakit pasca-stroke.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sejak 2025. Polisi mengungkap Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010-2019 dan disebut menjadi Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Menurut keterangan Suhermanto, peran serta dugaan persetujuan Slamet terkait tindakan penyadapan dan penghapusan hasil sadap menjadi bagian yang diperiksa penyidik.

Peran Slamet Uliandi dalam dugaan penyadapan

Suhermanto menyampaikan penetapan tersangka itu dengan menyebut inisial Slamet. “Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto dalam konferensi pers. Ia menjelaskan dugaan peran Slamet berkaitan dengan posisinya di Monitoring Center Bareskrim. “Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto.

Polisi juga menyebut dua tersangka lain, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, harus meminta izin kepada Slamet sebelum melakukan penyadapan. “Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto. Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta izin untuk menghapus hasil sadap, dan Slamet diduga menyetujuinya. Keterangan itu menggambarkan dugaan hubungan kewenangan yang kini ditelusuri penyidik, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan para tersangka.

Empat tersangka dan proses penyidikan

Selain Slamet, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Polisi menyatakan ketiganya telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Slamet belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya pasca-stroke, menurut Suhermanto. Perbedaan status penahanan itu tidak mengubah status perkara: penyidikan terhadap Slamet tetap berjalan sebagai tersangka.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Dari lima ahli tersebut, tiga merupakan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), sedangkan dua lainnya ahli pidana. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Polisi menyebut pemeriksaan juga mencakup sejumlah anggota Polri, sehingga pengusutan tidak hanya bertumpu pada keterangan para tersangka.

Pasal yang dikenakan dan ancaman hukuman

Untuk Slamet, polisi menyebut penerapan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 mengenai akses ilegal, dengan ancaman pidana enam tahun. Ia juga dijerat Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurut keterangan polisi memiliki ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE mengenai penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman delapan tahun. Suhermanto menyatakan penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi berdasarkan hasil gelar perkara. Penerapan pasal dan ancaman tersebut merupakan posisi penyidik dalam proses hukum, bukan penetapan bersalah oleh pengadilan.

Dalam konferensi pers yang sama, Suhermanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial mengenai perkara tersebut. Ia menyatakan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan menggunakan alat bukti yang sah. Keterangan resmi itu disampaikan ketika polisi masih memeriksa saksi, ahli, serta dugaan peran masing-masing tersangka.

x
x