Aktivitas Galian Tanah Merah di Rumpin Bogor Dipersoalkan Warga

Abdul Halim
1 Okt 2026 11:10
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Warga Kampung Bojong Keong RT 004/RW 005, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan aktivitas galian tanah merah di sekitar area pengurugan lahan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Laporan ini berawal dari keterangan warga yang menyebut pekerjaan tersebut kembali berjalan setelah sempat dihentikan di wilayah lain.

Proses galian dan pengurugan itu dipersoalkan karena warga menilai legalitas serta perizinannya belum jelas. Mereka berharap pihak terkait melakukan pengecekan langsung agar kegiatan di lapangan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan alur pengangkutan tanah dari lokasi galian sebelumnya tidak menimbulkan persoalan baru di titik pengurugan.

Warga Rumpin laporkan galian tanah merah di Bojong Keong

Menurut informasi yang beredar di kalangan warga setempat, aktivitas penggalian tanah merah terjadi di sekitar lokasi pengurugan lahan di Kampung Bojong Keong. Warga kemudian menyampaikan laporan karena khawatir pekerjaan tersebut dilakukan tanpa kejelasan izin, termasuk status lahan dan persyaratan lingkungan yang seharusnya menyertai kegiatan sejenis.

Warga juga menyoroti bahwa laporan ini muncul tidak lama setelah kejadian serupa di area lain. Pada 29 September 2026, aktivitas galian di Kampung Leuwihalang, Desa Cibodas, dilaporkan sempat dihentikan oleh Kecamatan Rumpin bersama Satpol PP, Danramil Rumpin, dan unsur terkait. Penghentian tersebut disebut dilakukan setelah ada laporan masyarakat.

Penghentian sebelumnya di Leuwihalang, tanah disebut dipindahkan

Dalam penelusuran warga, tanah yang diambil dari galian di Kampung Leuwihalang sebelumnya disebut diangkut ke Bojong Keong untuk kebutuhan pengurugan lahan. Pola perpindahan material ini yang kemudian membuat warga kembali mempertanyakan prosesnya, mulai dari asal tanah, penanggung jawab kegiatan, hingga dokumen perizinan yang mendasari pekerjaan.

Jika benar ada perpindahan material dari lokasi yang sebelumnya dihentikan, maka warga menilai penting adanya pemeriksaan ulang. Pemeriksaan tidak hanya fokus pada aktivitas galian, tetapi juga pada kegiatan pengurugan, termasuk kesesuaian penggunaan lahan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Legalitas dan izin jadi sorotan utama warga

Warga menilai, setiap kegiatan penggalian dan pengurugan yang melibatkan pemindahan tanah semestinya memiliki dasar perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa kejelasan dokumen, pekerjaan berpotensi menimbulkan masalah, baik dari sisi tata kelola lahan maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.

Selain aspek administrasi, warga juga berharap pihak terkait meninjau kondisi di lapangan. Mereka ingin memastikan kegiatan benar-benar sesuai ketentuan, tidak mengganggu akses warga, serta tidak menimbulkan risiko tambahan seperti perubahan permukaan tanah yang berdampak pada drainase atau stabilitas area sekitar.

Dampak ke warga sekitar: kekhawatiran muncul setelah pekerjaan berjalan lagi

Di tingkat warga, keluhan seperti ini biasanya cepat berkembang karena pekerjaan tanah terlihat langsung dari aktivitas harian di sekitar permukiman. Saat penggalian kembali dilakukan, keresahan tidak hanya berkaitan dengan izin, tetapi juga terkait ketertiban proses kerja, lalu lintas angkutan material, dan potensi gangguan terhadap kenyamanan warga.

Dalam kasus ini, warga Kampung Bojong Keong berharap pengecekan dilakukan segera agar mereka memperoleh kepastian. Ketidakjelasan status kegiatan dapat membuat warga sulit menentukan langkah lanjutan, sementara aktivitas di lokasi tetap berlangsung dan memunculkan pertanyaan baru.

Belum ada keterangan resmi terkait laporan terbaru

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pengelola maupun pemilik lahan terkait laporan aktivitas galian dan pengurugan di Bojong Keong. Belum pula muncul respons dari pemerintah setempat mengenai laporan terbaru tersebut.

Ketika sebuah lokasi telah pernah dihentikan sebelumnya, ketiadaan penjelasan resmi pada laporan berikutnya dapat memperpanjang keresahan warga. Warga menunggu kejelasan siapa penanggung jawab kegiatan, dasar izin yang digunakan, dan hasil pemeriksaan lapangan oleh pihak berwenang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x