google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Ini bukan kritik biasa. Ini pemerasan berkedok informasi. Saya berharap agar ASN berani menolak, dan lawan secara hukum, karena meskipun secara substansi benar kontennya namun jika merendahkan martabat ASN dapat dipidana.” tegasnya.
Dalam analisanya, Alma mengungkapkan korban dapat melampirkan tangkapan layar unggahan, rekam jejak percakapan, dan daftar penyebaran di sejumlah platform media serta pihak-pihak yang menanggapi atau berkomentar. Sehingga dugaan perbuatan tersebut masuk dalam delik aduan pencemaran nama baik di Pasal 27A UU ITE atau Pasal 433 KUHP, serta berpotensi pemerasan Pasal 482 KUHP jika ada bukti pengancaman.
“Pelapor dapat serahkan semua bukti ke penyidik. Biar proses hukum yang berjalan. Tujuannya bukan membungkam kritik, tapi memberi efek jera kepada yang menggunakan cara-cara kotor tersebut,” ujar Alma.
Alma mengatakan, praktek seperti ini tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga melemahkan pelayanan publik. Banyak ASN yang memilih diam dan tidak mengambil keputusan karena takut diserang.


Tidak ada komentar