google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan perombakan sistem setoran retribusi parkir sebagai upaya menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sistem baru tersebut, Dishub Kota Bogor menghapus peran Komandan Regu (Danru) yang sebelumnya bertugas mengumpulkan setoran dari sejumlah titik parkir untuk kemudian diserahkan ke loket Dishub.
Sebagai gantinya, Dishub menunjuk seorang Juru Parkir Utama (Jukir Utama) di setiap titik parkir yang dikelola pemerintah kota. Jukir Utama nantinya bertugas menyetorkan pendapatan parkir secara langsung dan digital ke Kas Daerah (Kasda).
Kepala Dishub Kota Bogor, Sudjatmiko, mengatakan perubahan sistem tersebut dilakukan untuk membuat proses penyetoran lebih transparan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran retribusi.
“Sekarang kan sistem penyetorannya itu di-collecting oleh Danru ke titik-titik lokasi, lalu diserahkan ke loket Dishub. Sistem baru yang akan kita terapkan adalah Juru Parkir Utama yang akan langsung menyetorkan secara digital ke Kasda. Jadi, kita menghilangkan peran Danru,” ujar Sudjatmiko, Senin (31/8/2026).


Tidak ada komentar