google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Dengan moratorium tahun 2023 tidak boleh mengangkat guru, sementara PPPK belum cukup, akhirnya sekolah harus mengelola sendiri,” katanya.
Karena itu, Disdik meminta sekolah menyesuaikan jumlah peserta didik baru dengan ketersediaan tenaga pengajar. Sekolah yang kekurangan guru diminta tidak menerima siswa melebihi kapasitas agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
“Kalau gurunya kurang, jangan terima anak banyak-banyak. Sesuaikan dengan tenaga guru yang ada,” tegasnya.
Saat ini, jumlah tenaga pendidik di bawah naungan Disdik Kabupaten Bogor mencapai sekitar 20 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 ribu merupakan guru PNS, 11 ribu guru PPPK, dan sekitar 6 ribu guru paruh waktu. Meski demikian, distribusi guru di setiap sekolah belum merata sehingga masih ada sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.


Tidak ada komentar