Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Pengacaranya Membantah Keras

Nelly Sipayung
26 Sep 2026 00:33
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Sorotan terhadap fasilitas tak biasa di balik tembok Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menyeret nama Ferdy Sambo. Namun, tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu buru-buru meluruskan isu tersebut.

Tim advokat Ferdy Sambo menegaskan kliennya tidak pernah menempati maupun menikmati rumah hunian dan bangunan yang menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026.

Bantahan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang ditandatangani tim kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, pada Jumat, 25 September 2026.

Dalam keterangannya, Arman menyebut Sambo saat ini menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong dan ditempatkan di Sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya.

“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati Sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” kata Arman.

Ia menegaskan, selama menjalani masa pidana di Cibinong, Sambo tidak memperoleh perlakuan khusus.

Termasuk ketika menerima kunjungan keluarga maupun penasihat hukum.
Menurut Arman, seluruh pertemuan dilakukan di area kunjungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum sesuai mekanisme yang berlaku di dalam lapas.

“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan SIDAK Ombudsman RI,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyebut pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah mengonfirmasi bahwa Sambo ditempatkan bersama warga binaan lainnya.

Bantahan tersebut semakin diperkuat dengan rujukan tim advokat terhadap pernyataan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat yang disebut menyatakan tidak terdapat temuan bahwa Sambo menempati ataupun menikmati fasilitas yang menjadi sorotan.

Tim advokat juga merujuk pernyataan Ombudsman RI kepada media pada 24 September 2026 yang, menurut mereka, tidak menemukan fakta keterkaitan Sambo dengan fasilitas tersebut.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta publik tidak langsung menghubungkan temuan fasilitas di Lapas Cibinong dengan Sambo tanpa adanya bukti faktual.

Mereka menilai pengaitan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru sekaligus merugikan nama baik kliennya.

Dalam pernyataan resminya, tim advokat menyebut Sambo selama menjalani pidana merupakan warga binaan yang taat terhadap aturan dan berkelakuan baik.

Sambo juga disebut aktif mengikuti kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan kerohanian, serta menjalani hukuman sesuai putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.

Meski demikian, tim kuasa hukum tidak mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap fasilitas yang ditemukan Ombudsman.

Sebaliknya, ia menyatakan mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan untuk mengusut temuan tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik,” ujar Arman.

Tim advokat juga meminta media mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam memberitakan persoalan tersebut.

Menurutnya, status Sambo sebagai terpidana tidak menghilangkan haknya atas perlindungan diri pribadi, martabat, serta perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi.

Bahkan, kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila masih ditemukan pemberitaan yang dinilai tidak benar dan mengaitkan Sambo dengan fasilitas tersebut.

“Apabila masih terdapat pemberitaan yang tidak benar mengenai klien kami, maka kami mereservasi hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arman.

Pernyataan tersebut ditandatangani Arman Hanis bersama Rasamala Aritonang, Boby Rahman Manalu, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian D. Simbolon selaku Tim Advokat Ferdy Sambo.

Sementara itu, temuan Ombudsman RI dalam sidak Lapas Kelas IIA Cibinong masih menjadi perhatian dan tengah didalami melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Dengan bantahan tersebut, tim kuasa hukum Sambo menegaskan bahwa fasilitas yang ditemukan Ombudsman tidak berkaitan dengan klien mereka, dan meminta kesimpulan mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti faktual.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x