
INFOPANTULAN.COM – Konflik pertanahan yang melibatkan warga Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menekankan penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur mediasi yang adil agar warga tetap dapat mengelola lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penerimaan aspirasi masyarakat Sukajaya di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta, Aher juga merespons laporan dugaan intimidasi di lapangan. Ia menilai, pola konflik di Sukajaya memiliki kemiripan dengan sengketa agraria di berbagai daerah, terutama saat muncul klaim hak atas tanah yang berhadapan dengan pengelolaan yang sudah berlangsung lama.
Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa masyarakat setempat telah menggarap kawasan yang kini dipersoalkan sejak puluhan tahun silam. Menurut pengaduan warga, pengelolaan lahan tersebut bahkan dimulai sejak 1943. Dalam periode panjang itu, ia menyebut tidak ada gesekan berarti yang muncul ke permukaan, hingga persoalan hak atas tanah kembali menguat.
Menurut Aher, akar masalah mulai terlihat ketika rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang digarap warga mulai bergulir. Ia menggambarkan perubahan situasi terjadi bukan karena sebelumnya konflik berjalan, melainkan karena isu masa berlaku sertifikat yang akan berakhir dan rencana perpanjangan memunculkan klaim serta upaya penguasaan kawasan.
Di titik inilah, BAM DPR RI mengambil sikap untuk berpihak pada keberlanjutan penghidupan warga. Ia menegaskan hak masyarakat untuk mengelola lahan yang sudah lama digarap harus dihormati, karena lahan tersebut menjadi penopang kemakmuran warga.
Menindaklanjuti aspirasi yang masuk, BAM DPR RI berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa. Selain itu, mereka juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang disebut berada dalam konflik dengan warga. Aher menyebut langkah ini penting agar DPR dapat melihat persoalan secara berimbang dari berbagai sudut pandang sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Harapannya, proses penyelesaian tidak berhenti pada pernyataan di ruang rapat, melainkan menghasilkan jalan keluar yang benar-benar adil dan memberi manfaat bagi masyarakat Sukajaya. Dengan peninjauan lapangan, BAM DPR RI bisa memverifikasi kondisi yang terjadi, termasuk bagaimana kronologi sengketa berjalan dan dampaknya bagi warga.
Selain mendorong mediasi, Aher juga mengecam keras tindakan represif dan praktik premanisme dalam penanganan konflik pertanahan. Ia menegaskan kekerasan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, terlepas dari substansi sengketa hak atas tanah. Dengan kata lain, meski ada perbedaan pandangan mengenai alas hak, penggunaan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan.
Ia mengimbau semua pihak menahan diri dan menghentikan cara-cara kekerasan. Aher juga menekankan bahwa hukum pidana tidak menilai siapa yang benar dalam sengketa alas hak, melainkan menilai tindakan yang dilakukan. Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap warga, kata dia, wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam berkas pengaduan yang diserahkan ke BAM DPR RI, perwakilan warga bersama GMNI UIN Jakarta melaporkan insiden pada 6 Agustus 2026. Pada tanggal tersebut, alat berat disebut dikerahkan ke lokasi penggarapan. Warga melaporkan adanya penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum massa pengawal pemagaran lahan.
Pengaduan warga menyebut 16 warga mengalami luka-luka serta adanya pengrusakan tanaman yang sudah siap panen. Laporan ini menjadi salah satu dasar BAM DPR RI untuk memandang konflik tidak hanya sebagai perdebatan hak, tetapi juga sebagai persoalan keselamatan dan perlindungan warga di lapangan.
Sementara itu, pihak yang bersengketa dengan warga, PT Prima Mustika Candra (PMC), menyampaikan bahwa penurunan alat berat dan pengamanan lokasi dilakukan secara sah. Perusahaan menyebut tindakan tersebut bertujuan mengamankan aset perusahaan dari okupasi liar atau pendudukan tanpa izin. Menurut pihak perusahaan, penertiban yang dilakukan itulah yang memicu gesekan fisik antarkelompok.
Perbedaan narasi antara warga dan perusahaan inilah yang membuat mediasi dan verifikasi faktual menjadi krusial. Dengan rencana peninjauan lokasi serta pemanggilan pihak terkait, BAM DPR RI diharapkan dapat menelusuri kronologi secara lebih lengkap, termasuk bagaimana prosedur pengamanan dilakukan dan apakah ada tindakan yang melanggar ketentuan.
BAM DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik ini hingga tuntas. Fokusnya, selain mencari dasar penyelesaian yang tepat untuk sengketa pertanahan, juga memastikan penanganan di lapangan berjalan tertib, adil, dan tidak mengorbankan warga Sukajaya.

