Ini Alasan Kuat 10 Bangunan Cluster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

Nelly Sipayung
30 Sep 2026 08:36
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM. BOGOR– Sepuluh bangunan yang disebut sebagai cluster mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, akhirnya dibongkar. Arabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan persoalan pada status kepemilikan serta lokasi berdirinya bangunan tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengungkapkan, dari total 13 bangunan yang menjadi perhatian, terdapat 10 bangunan yang bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tak hanya soal status aset, lokasi bangunan juga menjadi persoalan serius karena disebut berdiri di bantaran sungai.

“Status bangunan dari 13 itu, 10 bangunan bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yang paling berbahaya, dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan,” kata Dewi pada awak media, Rabu (30/9/2026).

Menurut Dewi, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komisi XIII kemudian menyepakati agar bangunan yang tidak sesuai ketentuan tersebut segera ditertibkan.

Karena itu, saat kunjungan ke Lapas Cibinong, Dewi meminta agar proses pembongkaran dapat dilakukan saat itu juga dan disaksikan langsung oleh rombongan Komisi XIII.

“Pada rapat dengar pendapat kemarin ada juga keputusan kami, supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Dibongkar hari ini supaya jelas, karena bukan bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dibangun di bantaran sungai,” ujarnya.

Dewi kemudian meminta jajaran terkait memastikan pembongkaran dapat segera dilakukan.

“Bongkar saja, Pak Dirjen. Silakan, Pak Dirjen. Dicatat dulu semua,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar persoalan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan menjadi terang dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.

Dewi menyebut Komisi XIII DPR RI telah membuat kesimpulan agar bangunan yang tidak sesuai ketentuan di Lapas Cibinong maupun lapas lainnya ditertibkan.

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” katanya.

Menurutnya, penertiban tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.

Dalam kesempatan itu, Dewi juga menyinggung penjelasan jajaran terkait mengenai status bangunan yang menjadi sorotan.

Ia menyebut bangunan tersebut bukan aset negara dan tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Pak Irjen tadi sudah menyampaikan tentang penyalahgunaan terkait bangunan tersebut, dan bahwa bangunan itu bukan aset negara, bukan dibangun melalui APBN,” ujarnya.

Atas dasar itu, Komisi XIII melalui Panja Pemasyarakatan menyatakan mendukung pembongkaran terhadap 10 bangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Kami Komisi XIII dalam hal ini Panja Pemasyarakatan, bersama teman-teman, benar-benar menginginkan 10 bangunan yang memang bukan aset negara ini kita bongkar,” kata Dewi.

Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari penertiban fasilitas di lingkungan pemasyarakatan agar seluruh bangunan dan aset yang berada di dalamnya memiliki status yang jelas serta digunakan sesuai peruntukannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x