google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

WALHI Kalbar Desak Pengawasan Korporasi Diperluas, 51 Perusahaan Terindikasi Hotspot

Abdul Halim
5 Sep 2026 10:15
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat masih menjadi sorotan, terutama terkait pengawasan korporasi di area konsesi. Setelah Kementerian Kehutanan membekukan izin lima perusahaan yang lahannya terdampak kebakaran, WALHI Kalbar menilai langkah itu baru tahap awal. Organisasi lingkungan ini meminta penindakan diperluas karena hasil pemetaan menunjukkan sedikitnya 51 perusahaan sektor kehutanan wilayah izinnya memiliki sebaran hotspot selama periode karhutla.

WALHI Kalbar juga mencatat ada 14 perusahaan kehutanan yang areal konsesinya mengalami kebakaran. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, menyebut pembekuan izin bisa menjadi pintu penegakan hukum, tetapi pemeriksaan menyeluruh tetap diperlukan agar proses pembuktian tidak berhenti pada sebagian entitas.

Desakan perketat pengawasan setelah pembekuan izin lima perusahaan

WALHI Kalbar menyambut pembekuan izin lima perusahaan sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai menindak korporasi yang arealnya terdampak karhutla. Namun, menurut Indra, tindakan tersebut belum mencakup seluruh perusahaan yang menunjukkan indikasi terkait kebakaran di wilayah konsesi. Ia menilai pemerintah perlu memperluas langkah pengawasan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan lain yang masuk dalam pemetaan.

Dalam pandangan WALHI, karhutla tidak cukup ditangani dengan fokus pemadaman api semata. Ada kebutuhan untuk menguatkan aspek pencegahan dan memastikan tanggung jawab pengelola konsesi dijalankan sesuai aturan. Jika hanya sebagian perusahaan yang dikenai sanksi administratif, maka potensi kebakaran berulang bisa tetap muncul karena akar masalah, seperti kelalaian pengelolaan lahan, belum tentu terselesaikan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x