
Anggota kepolisian menghentikan aktivitas peleburan alumunium ilegal di Kampung Rancagaru, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penindakan dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dari kegiatan tersebut, yang disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Menurut Pawas Polsek Rumpin, AKP Candra Adi Purba, pembakaran limbah alumunium dihentikan karena asap yang dihasilkan berpotensi mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan, sekaligus memunculkan risiko kebakaran di sekitar lokasi. Saat petugas mendatangi tempat kejadian perkara, ditemukan dua orang yang mengaku sebagai pekerja.
Lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan berada di Kampung Rancagaru, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. Di area tersebut, petugas menemukan indikasi kegiatan yang tidak hanya berfokus pada peleburan, tetapi juga melibatkan pembakaran. Dua orang yang ditemui saat penggeledahan mengklaim pekerjaan mereka terkait proses pengambilan logam dari bahan bekas.
Selain keberadaan pekerja, petugas juga menemukan tumpukan bekas bungkus permen dan obat-obatan. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa bahan yang dibakar bukan limbah industri resmi, melainkan kemasan dan sisa produk yang diproses dengan cara membakar terbuka. Dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan tungku yang disinyalir digunakan untuk melebur bungkus permen dan obat, lalu mengambil lapisan aluminium foilnya.
AKP Candra Adi Purba menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan. Asap hasil pembakaran dapat mengganggu saluran pernapasan, terutama bagi warga yang memiliki riwayat penyakit pernapasan. Dalam konteks lingkungan permukiman, paparan asap dari pembakaran terbuka sering kali terasa langsung, baik melalui bau menyengat maupun partikel yang berpotensi terhirup.
Di tingkat dampak lingkungan, pembakaran terbuka berpotensi menghasilkan emisi seperti partikel halus, karbon monoksida (CO), nitrogen oksida, volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan. Dampak jangka menengah hingga panjang juga dapat terkait abu dan residu pembakaran yang berpotensi mengandung logam berat, sehingga berpotensi mencemari tanah, air tanah, dan air permukaan.
Jika paparan terjadi berulang, risiko kesehatan yang disebutkan mencakup peningkatan gangguan paru kronis, infeksi saluran pernapasan (ISPA), hingga kemungkinan kanker akibat akumulasi paparan polutan berbahaya. Bagi warga sekitar, konsekuensi ini bukan hanya persoalan bau atau asap sesaat, melainkan potensi gangguan kesehatan yang dapat berulang terutama saat angin membawa asap ke permukiman.
Dari keterangan kedua orang yang mengaku pekerja, aktivitas pembakaran limbah telah berlangsung sekitar empat bulan. Mereka menyebut membakar bekas bungkus permen vitamin C dan obat-obatan untuk diambil aluminium foilnya. Pola seperti ini menunjukkan adanya proses pengumpulan bahan bekas, pembakaran untuk memisahkan komponen, lalu pengambilan lapisan logam.
Menariknya, kedua pekerja juga menyatakan bahwa tempat peleburan alumunium ilegal tersebut milik seseorang bernama Jaenal, yang berasal dari Ciputat, Tangerang. Pernyataan ini membuka ruang bagi penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan peran pemilik tempat, alur pengadaan bahan, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam pengoperasian aktivitas tersebut.
Selain isu pencemaran udara, aktivitas pembakaran terbuka membawa risiko keselamatan yang nyata. Api dan panas dari pembakaran dapat memicu kebakaran, terutama jika berada dekat dengan bahan mudah terbakar seperti sisa kemasan, tumpukan barang bekas, maupun material lain di sekitar lokasi. Karena itu, penghentian kegiatan menjadi langkah segera yang bertujuan menekan potensi bahaya berantai.
Bagi warga sekitar, penindakan seperti ini biasanya berdampak pada berkurangnya asap yang sebelumnya muncul secara berkala. Namun, residu pembakaran dan sisa material juga dapat tertinggal di lokasi, sehingga penanganan pasca penghentian menjadi bagian penting agar tidak ada pemrosesan kembali dengan cara yang sama. Pemeriksaan lanjutan juga diperlukan untuk menilai sejauh mana pencemaran terjadi dan apakah ada dampak pada kualitas lingkungan sekitar.
AKP Candra Adi Purba mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kesehatan, keselamatan, maupun ketertiban lingkungan. Layanan Call Center Polri 110 disebut sebagai kanal yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Dalam praktiknya, pengaduan dari warga sering menjadi pemicu awal penindakan, terutama ketika aktivitas berlangsung di area permukiman dan menimbulkan keluhan seperti asap, bau menyengat, atau gangguan pernapasan. Dengan adanya respons aparat, proses penghentian dilakukan sebelum kegiatan berkembang dan menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

