google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html
Ilustrasi perceraian (ist)INFOPANTULAN.COM, Jawa Barat — Proses pengurusan surat cerai atau akta cerai kini akan lebih mudah dan jelas bagi warga masyarakat di Jawa Barat. Dalam artikel Info Pantulan kali ini, kita akan mengupas tuntas tahapan hukum yang harus dilalui pasangan yang ingin bercerai, mulai dari pengajuan gugatan hingga penerbitan akta cerai.
Dikutip dari Hukumonline secara garis besar, cara mengurus surat cerai dilakukan dengan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Bagi masyarakat yang beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, sementara bagi yang beragama selain Islam, prosesnya dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
“Khusus bagi yang beragama Islam, berdasarkan Pasal 132 KHI, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri. Sedangkan jika keinginan cerai datang dari pihak suami, menurut Pasal 129 KHI, suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak,” dikutip dari artikel Hukumonline.com.



Tidak ada komentar