Jakarta, Infopantulan.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan dilakukan pada Selasa, 3 November 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan proses penyidikan, lalu mengumumkannya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyebut penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon sejak 2025 hingga Oktober 2026, dengan sasaran yang disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Dalam pengumuman itu, Asep juga menyatakan penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti.
Penetapan tersangka Bareskrim Polri pada 3 November 2026
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses manajemen penanganan perkara. Pernyataan Asep menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Perkara ini menempatkan tiga nama perwira tinggi Polri dalam sorotan publik, karena masing-masing memegang peran berbeda di struktur organisasi. Selain itu, pengumuman pada Selasa, 3 November 2026, membuat status perkara bergerak dari tahap penyelidikan menuju proses hukum yang lebih formal, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan ahli, serta pengumpulan barang bukti.
Rentang dugaan penyadapan dan dugaan penghapusan data
Menurut keterangan penyidik, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon sejak 2025 hingga Oktober 2026. Dalam konteks penegakan hukum, rentang waktu tersebut penting karena menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri alur penggunaan sistem, keterkaitan perangkat, serta siapa yang berwenang melakukan akses atau perubahan data.
Selain dugaan penyadapan, perkara juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Penyidik menyampaikan bahwa sekitar Oktober 2026 ada perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian itu pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Barang bukti yang disita dalam perkara dugaan penyadapan
Dalam pengungkapan perkara, penyidik menyebut telah menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan dugaan penggunaan perangkat komunikasi dan penyimpanan data. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Rangkaian barang bukti seperti telepon seluler, perangkat tablet, dan media penyimpanan eksternal biasanya menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menelusuri jejak digital, termasuk metadata, konten yang tersimpan, serta keterkaitan perangkat dengan akun atau sistem yang digunakan. Pada tahap ini, keberadaan barang bukti juga membantu penyidik membangun keterhubungan antara peristiwa yang diduga terjadi, aktor yang diduga terlibat, dan prosedur yang disebut tidak dijalankan semestinya.
Profil tiga jenderal tersangka: LSP, ASN, dan EH
Tersangka dengan inisial LSP adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam uraian profil yang disampaikan, Listyo Sigit lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Kariernya disebut mencakup sejumlah jabatan penting, mulai dari tingkat Polres hingga posisi strategis di lingkungan Mabes Polri.
Profil yang dipaparkan juga menyebut sejumlah jabatan yang pernah diemban Listyo Sigit, termasuk Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, hingga Kabareskrim Polri. Pada 2019 ia menduduki posisi Kabareskrim, lalu terpilih menjadi Kapolri pada 2021 dan memimpin institusi tersebut hingga 2026. Disebutkan pula bahwa pada Kamis, 1 Oktober 2026, Listyo Sigit digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, dan pada tanggal yang sama Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk inisial ASN, penyidik menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Sementara inisial EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso. Sebelum terseret perkara ini, Eko disebut bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri, serta pernah mengemban tugas sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pemeriksaan saksi, ahli, serta pasal yang menjerat
Dalam konferensi pers, Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bagian dari upaya penyidik menguji fakta-fakta yang muncul selama penyelidikan, termasuk aspek teknis sistem yang disebut digunakan dalam perkara.
Perkara ini juga disebut menjangkau dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Terkait dasar penindakan, penyidik menyebut ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimal yang disebut dalam konferensi pers mencapai 10 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.