google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Jika pengaduan berkaitan dengan kekerasan, laporan akan diarahkan kepada TPPK untuk ditindaklanjuti.
“Kami terima, kami catat, kami verifikasi substansinya apa, siapa yang berhak menanganinya. Nanti kalau memang unit yang menanganinya TPPK, diarahkan ke TPPK,” jelasnya.
Sekolah kemudian memantau proses penyelesaian hingga pemberian respons kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
Tatik menegaskan, penanganan terhadap kasus perundungan tidak hanya bertujuan memberikan pembinaan kepada siswa yang melakukan tindakan tersebut, tetapi juga memastikan korban tidak mengalami tekanan berkepanjangan.
“Minimal yang pertama adalah dia menyadari itu tindakan salah, supaya tidak berulang lagi. Nanti kita akan pantau apakah ada perubahan atau tidak,” katanya.
Pertama Kali Sekolah Jadi Lokus Penilaian Ombudsman
Tatik menyebut SMP Negeri 2 Kota Bogor menjadi salah satu lokus penilaian Ombudsman RI. Menurutnya, penilaian terhadap sekolah sebagai penyelenggara pelayanan publik merupakan pengalaman pertama bagi sekolah di Kota Bogor.
“Untuk sekolah di Kota Bogor menjadi lokus penilaian Ombudsman itu untuk pertama kalinya. Jadi ini pertama kali sekolah di Kota Bogor dijadikan lokus penilaian,” ungkapnya.
Meski menjadi objek penilaian, Tatik mengatakan pihak sekolah tidak menjadikan proses tersebut sebagai beban. Sebaliknya, penilaian Ombudsman dijadikan kesempatan untuk mengevaluasi pelayanan yang selama ini telah berjalan.
“Tentu saja di satu sisi kami ingin menunjukkan yang terbaik. Tapi kami ambil positifnya bahwa kita ini adalah ajang kami mengevaluasi apa yang sudah kami lakukan, mana yang sudah benar, mana yang perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Ia pun optimistis SMP Negeri 2 Kota Bogor telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berupaya memastikan tidak terjadi maladministrasi.
“Saya optimis bahwa kita sudah melakukan pelayanan yang terbaik dan tidak ada maladministrasi,” pungkas Tatik.


Tidak ada komentar