google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

PPPK Mataram Wajib Absensi Online Mulai 1 September 2026, Gaji Dipotong

Abdul Halim
1 Sep 2026 02:09
5 menit membaca

Rencana aksi ini juga perlu dibaca sebagai respons atas dua hal sekaligus. Pertama, pengetatan administrasi dan disiplin yang mulai diterapkan di daerah. Kedua, keberlanjutan persoalan yang mereka nilai belum tuntas, terutama menyangkut kepastian status, jalur karier, dan bagaimana gaji PPPK dibiayai.

Empat tuntutan PPPK: status, karier, dan sumber gaji

Dalam rencana aksi tersebut, terdapat empat tuntutan utama yang akan dibawa. Tuntutan pertama berasal dari PPPK paruh waktu yang meminta pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu untuk seluruh jabatan, termasuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, serta guru pada 2026. Permintaan ini menandakan mereka ingin masa transisi paruh waktu tidak berlarut dan dapat berujung pada kepastian posisi kerja yang lebih stabil.

Tuntutan kedua mengarah pada peluang alih status: seluruh PPPK dari berbagai jabatan diminta dapat diangkat menjadi PNS pada 2027 tanpa memandang usia. Tuntutan ini memperlihatkan fokus pada jaminan jalur jangka panjang, bukan hanya perpanjangan kontrak.

Tuntutan ketiga meminta pemerintah merealisasikan pengembangan karier bagi seluruh ASN PPPK pada 2026. Artinya, mereka tidak ingin isu PPPK berhenti pada soal status administratif, tetapi juga menyentuh proses peningkatan kompetensi dan penugasan yang membuat karier berjalan.

Tuntutan keempat adalah perubahan sumber pembiayaan gaji ASN PPPK, yakni dialihkan dari APBD ke APBN. Jika tuntutan ini dikabulkan, dampaknya akan melibatkan desain kebijakan fiskal dan kemampuan daerah dalam menanggung belanja pegawai, sehingga isu yang dibawa tidak hanya administratif, melainkan juga menyangkut arsitektur pembiayaan.

PPPK paruh waktu, skema pengangkatan, dan data usulan formasi

Dari sisi pemerintah, keberadaan PPPK paruh waktu tidak dianggap muncul tanpa dasar. Badan Kepegawaian Negara sebelumnya menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu dipakai untuk mengoptimalkan formasi yang masih tersedia bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024.

Data yang disebut mencakup usulan formasi PPPK paruh waktu menunjukkan angka besar. Per 22 Agustus 2025, terdapat 1.068.495 usulan formasi PPPK paruh waktu atau sekitar 78 persen dari potensi 1.370.523 orang. Meski demikian, sebanyak 66.495 usulan ditolak, dengan alasan utama pegawai tidak aktif bekerja dan keterbatasan anggaran.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x