Raperda Parkir Kota Bogor Bakal Atur Ganti Rugi Kendaraan Hilang dan Penertiban Jukir

Riky Iskandar
29 Okt 2026 08:52
News 0 2
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Pembenahan sistem perparkiran menjadi salah satu agenda yang tengah didorong DPRD Kota Bogor melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Aturan ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pengelola parkir terhadap konsumen.

Berbagai persoalan perparkiran dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang serbaguna DPRD Kota Bogor, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan empat komisi DPRD dan menjadi sarana untuk menghimpun aspirasi masyarakat sebagai bahan penyempurnaan rancangan regulasi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, mengatakan penyusunan Raperda ini menjadi langkah untuk membenahi pengelolaan parkir yang selama ini dinilai belum optimal, khususnya dalam pemungutan retribusi dan perlindungan pengguna jasa.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kesenjangan antara potensi penerimaan retribusi parkir dan realisasi pendapatan yang masuk ke kas daerah.

Edi mengungkapkan, Kota Bogor memiliki 115 titik parkir tepi jalan umum dengan potensi penerimaan lebih dari Rp5 miliar setiap tahun. Namun, realisasi pendapatan yang tercatat baru mencapai sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per tahun.

“Kami sangat prihatin, dari 115 titik parkir tepi jalan di Kota Bogor, masih banyak terjadi kebocoran PAD. Di tengah kondisi efisiensi anggaran, kita harus kreatif memperbaiki sistem pendapatan baik potensi baru maupun lama sehingga tingkat kebocorannya makin rendah,” ujar Edi.

Menurutnya, pembenahan perlu dilakukan melalui penguatan pengawasan, perbaikan mekanisme pemungutan, serta penataan pengelolaan parkir. Dengan demikian, potensi retribusi yang tersedia dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, DPRD juga ingin memastikan masyarakat memperoleh perlindungan ketika memarkirkan kendaraannya di lokasi resmi. Salah satu poin yang diusulkan dalam Raperda tersebut adalah menghapus pencantuman klausul yang menyatakan kehilangan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

“Di lokasi parkir sering kita jumpai dalam karcisnya tulisan ‘Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’. Dalam Perda baru ini, kata-kata tersebut wajib dihilangkan,” tegasnya.

Edi menjelaskan, ketentuan mengenai tanggung jawab pengelola akan diperinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Regulasi teknis tersebut nantinya menjadi acuan dalam mekanisme pemberian ganti rugi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir resmi.

Proses penggantian akan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, antara lain bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK atau BPKB, karcis parkir yang sah, serta kondisi fisik kendaraan.

“Bentuk penggantian nantinya berupa uang yang disesuaikan dengan nilai pasaran kendaraan yang hilang. Tim operasional yang akan menguji nilai dan kondisinya,” jelasnya.

Selain persoalan pendapatan daerah dan hak konsumen, pembahasan Raperda turut mencakup penataan juru parkir (jukir). Sejumlah masukan masyarakat berkaitan dengan penyesuaian tarif, pencegahan parkir liar, serta kejelasan aturan mengenai batas usia dan ketentuan bagi petugas parkir.

Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan yang disusun dapat menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib tanpa memunculkan persoalan baru di lapangan.

Sinkronisasi aturan antarinstansi juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Pasalnya, pengelolaan parkir di sejumlah kawasan, seperti stasiun kereta api, pasar, dan Terminal Baranangsiang, melibatkan pihak dengan kewenangan pengelolaan berbeda.

“Masyarakat juga soroti pentingnya keterpaduan regulasi lintas instansi, seperti pengelolaan parkir di kawasan Stasiun Kereta Api (PT KAI), pasar bahkan Terminal Baranangsiang yang dikelola pemerintah pusat agar tarifnya disamaratakan,” paparnya.

Seluruh masukan yang dihimpun dalam RDP akan direkapitulasi untuk diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hasilnya digunakan untuk menyempurnakan Naskah Akademik sebelum Raperda melanjutkan proses pembahasan sesuai ketentuan.

DPRD Kota Bogor menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada pertengahan November 2026. Setelah melalui tahapan pembahasan, regulasi tersebut diharapkan dapat diberlakukan mulai awal 2027.

“Raperda Perparkiran ini dijadwalkan masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada pertengahan November mendatang untuk diparipurnakan, sehingga target pemberlakuan Perda dapat berjalan efektif mulai awal tahun depan,” pungkasnya.

x
x