INFOPANTULAN.COM – Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di Kabupaten Bogor kini bisa memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru Cibinong yang dirancang agar proses pembayaran lebih ringkas dan tidak mengharuskan pemilik kendaraan turun dari mobil. Layanan ini menjadi opsi tambahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus melalui alur berkas yang panjang.
Selain titik di Cibinong, skema drive thru serupa juga tersedia di sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Ciamis, Purwakarta, Cikarang, hingga Indramayu. Kehadiran layanan ini juga didukung berbagai kanal informasi dan layanan kesamsatan lain, agar masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Drive Thru Cibinong, pembayaran PKB lebih cepat dan praktis
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa layanan drive thru hadir sebagai alternatif tambahan. Fokusnya adalah mempercepat proses pembayaran PKB tahunan, sekaligus membuat pengalaman wajib pajak lebih efisien karena tidak memakan waktu lama.
Dalam praktiknya, layanan semacam ini mengurangi kebutuhan mobilitas pemilik kendaraan saat hendak melakukan transaksi. Masyarakat dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan, lalu mengikuti alur layanan yang disediakan di titik drive thru. Dengan begitu, antrian dan aktivitas di area layanan dapat ditekan, terutama pada jam-jam ramai.
Persyaratan bayar PKB tahunan tanpa BPKB asli
Adi Komar menegaskan bahwa saat menggunakan Samsat Drive Thru, wajib pajak tidak perlu membawa BPKB asli. Dokumen yang perlu disiapkan adalah e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini, serta STNK asli kendaraan.
Perubahan persyaratan ini penting karena selama ini sebagian warga menilai proses pembayaran PKB identik dengan kesiapan berkas fisik yang lengkap. Dengan skema yang lebih ringkas, diharapkan masyarakat tidak lagi terbebani oleh keharusan membawa dokumen tertentu, sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih lancar.
Untuk wilayah Kabupaten Bogor maupun daerah lain yang memiliki layanan serupa, pendekatan ini menjadi pembeda yang terasa langsung. Wajib pajak tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, namun tahap persiapan dapat disederhanakan, terutama terkait dokumen yang wajib dibawa ke lokasi.
Titik drive thru lain di Jawa Barat, layanan menyebar
Selain Samsat Drive Thru Cibinong, layanan serupa disebut tersedia di berbagai daerah di Jawa Barat. Di antaranya Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis, Samsat Drive Thru Kabupaten Purwakarta, serta titik di Cikarang Kabupaten Bekasi. Ada pula layanan di Haurgeulis Kabupaten Indramayu.
Daftar titik lainnya juga mencakup Samsat Drive Thru Sumber dan Ciledug di Kabupaten Cirebon, Kota Cimahi, serta Samsat Digital Terminal yang berada di Leuwi Panjang, Kota Bandung. Layanan juga disebut hadir di Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kawaluyaan, Soekarno Hatta di Kota Bandung, hingga Soreang di Kabupaten Bandung.
Penyebaran titik layanan ini memberi gambaran bahwa Pemprov Jabar berupaya menghadirkan kemudahan akses kesamsatan di berbagai wilayah. Implikasinya, masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh hanya untuk membayar PKB, selama ada titik layanan yang terdekat dengan domisili mereka.
Informasi dan pengaduan, termasuk kanal telepon dan aplikasi
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Samsat Drive Thru maupun layanan kesamsatan lainnya, Pemprov Jabar menyediakan Samsat Information Center. Masyarakat dapat menghubungi nomor 150 410.
Selain telepon, tersedia juga layanan melalui WhatsApp di nomor 0811 2230 1818. Kanal ini berguna untuk menjawab pertanyaan teknis seputar prosedur pembayaran, persyaratan dokumen, hingga alur layanan yang tersedia di masing-masing titik.
Untuk pengaduan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Curhat Samsat Jabar melalui tautan s.id/curhatsamsatjabar. Dengan adanya kanal pengaduan, warga memiliki ruang untuk menyampaikan kendala yang dialami, sehingga proses perbaikan layanan dapat dilakukan lebih cepat.
Pojok Samsat Kudu Bisa tersedia di banyak Samsat Induk
Selain layanan berbasis telepon dan aplikasi, masyarakat juga dapat mengakses Pojok Samsat Kudu Bisa. Program ini disebut telah hadir di 34 Samsat Induk se-Jawa Barat, termasuk yang melayani wilayah Kabupaten Bogor.
Ketersediaan berbagai kanal tersebut menunjukkan upaya penyederhanaan layanan publik di bidang kesamsatan. Wajib pajak memiliki pilihan, apakah ingin menggunakan layanan drive thru yang cenderung lebih ringkas, memanfaatkan informasi jarak jauh, atau datang ke Samsat Induk melalui fasilitas Pojok Samsat.
Bagi warga yang berencana membayar PKB tahunan, sebaiknya menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan serta STNK asli sesuai ketentuan layanan drive thru. Dengan persiapan yang tepat, proses pembayaran dapat berjalan lebih efisien dan sesuai alur yang disediakan di titik layanan.