“Ya, nanti saya cek lebih lanjut. Sementara kami mendapatkan informasi bahwa itu dalam rangka monitoring untuk mengimbau memasang bendera, sekaligus membagikan bendera ketika ada masyarakat yang tidak punya,” jelasnya.
Ferdinando menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan secara detail kronologi kejadian sebelum melakukan pengecekan langsung ke wilayah bersangkutan.
Di tengah polemik tersebut, Ferdinando juga memastikan bahwa tidak ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mengibarkan bendera.
“Sanksi sampai saat ini tidak ada. Makanya Surat Edaran Mendagri itu mengimbau mulai tanggal 1 sampai tanggal 31 Agustus,” tegasnya.
Menurut dia, rasa nasionalisme seharusnya tidak dibangun melalui ancaman sanksi, melainkan tumbuh dari kesadaran masing-masing warga negara.
“Rasa nasionalisme seharusnya tidak perlu pakai sanksi. Harus dari dalam diri sendiri,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan perbedaan pandangan politik maupun ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah dengan kecintaan terhadap Tanah Air.
“Perbedaan pandangan, ketidaksetujuan terhadap program-program pemerintah sah-sah saja. Tapi semangat nasionalisme, aktualisasi terhadap rasa cinta kepada Tanah Air jangan dicampuradukkan. Itu hal yang berbeda,” ujarnya.
Tidak ada komentar