google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Kejari Kabupaten Bogor Tahan ASN Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung, Catat ini Kerugian Negara

Muhammad Ibad Ibrahim
21 Jul 2026 00:46
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara (kini RSUD Parung) yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Tersangka berinisial BAP, yang merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 sekaligus masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut nampak keluar dari kantor Kejaksaan Kabupaten Bogor usai diperiksa dengan menggenakan rompi berwarna pink dengan pengawalan dari pihak kepolisian, kemudian dibawa ke Lapas Pondok Rajeg.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak 2022 dan terus diperpanjang hingga 20 Juli 2026.

“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,” ujar Rinaldy dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap BAP selama 20 hari ke depan di Lapas Pondok Rajeg guna memperlancar proses penyidikan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x