google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Menurut Rinaldy, BAP diduga terlibat dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.179.191.850,88, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci peran BAP dalam proses penentuan pemenang proyek tersebut. Penyidik menyebut hal itu masih menjadi bagian dari pengembangan perkara.
“Untuk mengatur pemenang nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka ini dipandang telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rinaldy.
Penyidik juga mengisyaratkan bahwa kasus ini belum berhenti pada satu tersangka. Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), pejabat dari dinas terkait, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.


Tidak ada komentar