google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BOGOR -Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa penarikan iuran untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh menetapkan besaran nominal kepada masyarakat.
Menurut Jenal, iuran yang dipatok dengan nominal tertentu berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Karena itu, setiap penggalangan dana untuk kegiatan HUT RI harus diketahui aparatur wilayah, serta dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang namanya iuran mah sukarela. Misalnya masyarakat atau ke perusahaan, ya sukarela. Tapi yang pasti harus resmi, aparat wilayah mengetahui, transparan pendapatannya juga jelas, dan pelaporannya ke masyarakat juga jelas,” ujar Jenal, Selasa (4/8/2026).


Tidak ada komentar