google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Ia mengatakan, masyarakat maupun panitia lingkungan dapat menggalang dana secara langsung selama mekanismenya resmi dan mendapat pendampingan dari pemerintah wilayah setempat.
Jenal juga menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyalurkan bantuan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, penyaluran melalui mekanisme tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Dalam TJSL atau CSR memang ada yang bisa dibiayai, seperti kepemudaan, olahraga, sarana pendidikan, hingga keagamaan. Tapi mekanismenya panjang, harus melalui Bapperida yang kemudian menawarkan ke forum perusahaan. Kalau direct dari masyarakat boleh, tetapi harus resmi dan didampingi camat maupun aparat wilayah,” katanya.


Tidak ada komentar