google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM – Sengketa lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor antara warga penggarap dan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yaitu PT Prima Mustika Candra (PMC) mendorong Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI membuka opsi penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini muncul setelah DPR menampung keluhan warga yang selama puluhan tahun menggantungkan penghidupan dari lahan pertanian tersebut.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyampaikan bahwa fokus utama adalah mencari jalan yang adil dan seimbang. Ia menilai persoalan di Sukajaya sejalan dengan pola konflik agraria yang kerap terjadi, ketika warga telah menguasai dan mengelola lahan dalam rentang waktu panjang, sementara perusahaan memegang legalitas hak atas lahan yang statusnya masih berlaku.
Menurut pengakuan warga, penguasaan lahan berlangsung turun-temurun sejak 1943. Dalam perjalanan pengelolaan, lahan tersebut mengalami beberapa perubahan status hukum, termasuk peralihan pengelolaan dari PTPN ke PT PMC. Persoalan kembali menguat belakangan ini karena adanya rencana perpanjangan SHGB atas kawasan yang sebelumnya disebut tidak digarap oleh pemegang haknya dalam jangka waktu lama.
Di sisi lain, warga menyatakan bahwa lahan yang mereka garap menjadi sandaran utama ekonomi keluarga sekitar. Mereka menekankan bahwa lahan tersebut bukan sekadar hamparan kosong, melainkan ruang produksi yang ditanami komoditas pertanian. Dalam paparan yang disampaikan saat RDPU, perwakilan Kelompok Tani Hutan Maduhur Desa Sukajaya menyebut warga secara fisik menguasai lahan seluas 16 hektare untuk ditanami hortikultura.
Sengketa mencuat karena PT PMC memegang SHGB atas kawasan seluas 150 hektare. Masa berlaku sertifikat tersebut disebut akan berakhir pada 10 Maret 2027. Warga menilai lahan garapan mereka telah dibiarkan terlantar selama puluhan tahun, sementara perusahaan berpegang pada legalitas perizinan yang diterbitkan sejak 2002.


Tidak ada komentar