google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Ahmad Heryawan menyoroti dua hal yang menurutnya sama-sama harus dijernihkan. Pertama, bagaimana memastikan aspirasi warga untuk mengelola lahan bisa ditangani secara adil, dengan batasan yang jelas untuk kepentingan pertanian mereka. Kedua, bagaimana mengklarifikasi keberadaan hak perusahaan, termasuk alasan mengapa terdapat SHGB atau HGU di area tersebut dan bagaimana pengelolaannya selama ini.
Dalam pertemuan RDPU, legislator Fraksi PKS ini mengusulkan pemetaan ulang atas lahan yang beririsan langsung dengan permukiman dan area pertanian warga. Gagasannya adalah menata ulang status penguasaan agar sebagian lahan dapat dialihkan menjadi objek program Reforma Agraria melalui mekanisme TORA.
Ia menjelaskan skenario yang mungkin ditempuh, yaitu perusahaan tetap dapat memegang dan mengajukan kembali atau memperpanjang haknya, namun pada saat yang sama masyarakat yang memiliki irisan paling kuat dengan lahan tersebut bisa memperoleh ruang pengelolaan. Dengan pendekatan seperti itu, lahan yang ditetapkan menjadi lahan negara dapat dikelola sebagai objek TORA, sehingga konflik tidak berlarut dan kebutuhan ekonomi warga lebih terakomodasi.
Di titik ini, pertimbangan substansinya bukan sekadar menang-kalah pada dokumen, melainkan menata ulang kepastian hukum dan pemanfaatan lahan. Warga tidak hanya menuntut pengakuan, tetapi juga mengandalkan lahan untuk menanam komoditas seperti pohon buah dan sayuran demi kebutuhan sehari-hari.
Sebagai tindak lanjut, BAM DPR RI dijadwalkan turun langsung ke lokasi sengketa. Selain peninjauan lapangan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak yang diadukan warga guna memverifikasi duduk perkara secara berimbang. Proses ini diharapkan menghasilkan pemahaman yang lebih utuh, mulai dari kondisi fisik lahan, riwayat pengelolaan, hingga kesesuaian dokumen hak yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.


Tidak ada komentar