google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Sengketa lahan Sukajaya Bogor, BAM DPR dorong skema TORA untuk warga garap 16 hektare

Abdul Halim
31 Agu 2026 15:44
4 menit membaca

Ahmad Heryawan menyoroti dua hal yang menurutnya sama-sama harus dijernihkan. Pertama, bagaimana memastikan aspirasi warga untuk mengelola lahan bisa ditangani secara adil, dengan batasan yang jelas untuk kepentingan pertanian mereka. Kedua, bagaimana mengklarifikasi keberadaan hak perusahaan, termasuk alasan mengapa terdapat SHGB atau HGU di area tersebut dan bagaimana pengelolaannya selama ini.

Usulan pembagian lahan dan pengalihan menjadi objek TORA

Dalam pertemuan RDPU, legislator Fraksi PKS ini mengusulkan pemetaan ulang atas lahan yang beririsan langsung dengan permukiman dan area pertanian warga. Gagasannya adalah menata ulang status penguasaan agar sebagian lahan dapat dialihkan menjadi objek program Reforma Agraria melalui mekanisme TORA.

Ia menjelaskan skenario yang mungkin ditempuh, yaitu perusahaan tetap dapat memegang dan mengajukan kembali atau memperpanjang haknya, namun pada saat yang sama masyarakat yang memiliki irisan paling kuat dengan lahan tersebut bisa memperoleh ruang pengelolaan. Dengan pendekatan seperti itu, lahan yang ditetapkan menjadi lahan negara dapat dikelola sebagai objek TORA, sehingga konflik tidak berlarut dan kebutuhan ekonomi warga lebih terakomodasi.

Di titik ini, pertimbangan substansinya bukan sekadar menang-kalah pada dokumen, melainkan menata ulang kepastian hukum dan pemanfaatan lahan. Warga tidak hanya menuntut pengakuan, tetapi juga mengandalkan lahan untuk menanam komoditas seperti pohon buah dan sayuran demi kebutuhan sehari-hari.

BAM DPR akan turun ke lokasi, verifikasi berimbang sebelum ambil sikap

Sebagai tindak lanjut, BAM DPR RI dijadwalkan turun langsung ke lokasi sengketa. Selain peninjauan lapangan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak yang diadukan warga guna memverifikasi duduk perkara secara berimbang. Proses ini diharapkan menghasilkan pemahaman yang lebih utuh, mulai dari kondisi fisik lahan, riwayat pengelolaan, hingga kesesuaian dokumen hak yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x