
INFOPANTULAN.COM – Bagi warga Kota Bogor yang masa berlaku SIM A atau SIM C akan segera berakhir, layanan SIM Keliling Polresta Bogor pada Jumat, 4 September 2026 bisa menjadi opsi praktis untuk perpanjangan. Layanan tersedia di dua titik, yaitu Mall BTM dan Mall Boxies Tajur, dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini ditujukan untuk pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, dengan catatan masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, prosesnya tidak lagi menggunakan skema perpanjangan, melainkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
SIM Keliling Polresta Bogor pada 4 September 2026 ditempatkan di dua pusat perbelanjaan agar aksesnya lebih mudah dijangkau. Pemohon dapat mendatangi Mall BTM atau Mall Boxies Tajur sesuai lokasi yang paling dekat.
Waktu pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Mengingat layanan memiliki batas waktu operasional dan antrean dapat berubah setiap hari, disarankan datang lebih awal. Datang lebih cepat juga membantu pemohon memastikan proses administrasi dan pemeriksaan berjalan tanpa terburu-buru.
Meski layanan SIM Keliling memudahkan, tidak semua jenis urusan SIM bisa dilayani di lokasi tersebut. Layanan difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C selama masa berlakunya belum berakhir.
Artinya, pemohon perlu mengecek tanggal masa berlaku pada SIM masing-masing sebelum datang. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak bisa menggunakan layanan perpanjangan melalui SIM Keliling, sehingga harus menempuh proses pembuatan SIM baru.
Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga perlu memahami biaya administrasi perpanjangan SIM yang mengikuti ketentuan PNBP. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Meski biaya utama sudah jelas, pemohon sebaiknya tetap mempertimbangkan kemungkinan biaya lain yang berkaitan dengan proses persyaratan, terutama yang berhubungan dengan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Dengan persiapan anggaran yang matang, pemohon dapat menghindari kendala saat proses administrasi berjalan.
Untuk memastikan layanan berjalan lancar, pemohon sebaiknya menyiapkan berkas sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling. Persyaratan perpanjangan SIM A maupun SIM C meliputi membawa KTP asli dan fotokopi, membawa SIM asli yang masih berlaku, mengikuti tes psikologi SIM, serta membawa surat keterangan sehat.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi petugas saat pendaftaran. Karena proses di lokasi berlangsung pada jam terbatas, pemohon disarankan memeriksa ulang kelengkapan berkas sejak rumah. Dengan begitu, tidak ada waktu terbuang hanya karena dokumen kurang atau belum siap.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir, jangan menunggu hingga hari terakhir. Datang lebih awal memberi peluang lebih besar untuk mengikuti alur pemeriksaan dengan lebih tertib, terutama jika antrean cukup panjang pada jam-jam tertentu.
Selain itu, pastikan juga SIM masih aktif, dokumen lengkap, dan datang sesuai jam layanan. Dengan persiapan tersebut, peluang kelancaran proses perpanjangan akan lebih tinggi, sehingga pemohon dapat kembali berkendara dengan legalitas yang tetap sesuai ketentuan.

