
INFOPANTULAN.COM – Komisi XIII DPR RI mempertanyakan keberadaan kamera pengawas atau CCTV di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 28 September 2026. Pertanyaan itu muncul karena ada area yang disebut tidak dilengkapi kamera, padahal CCTV dinilai penting untuk memantau aktivitas dan mengetahui orang yang keluar masuk lokasi.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menanyakan kepada Kepala Lapas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengenai alasan CCTV tidak dipasang di area yang menjadi sorotan. Wisnu menjelaskan CCTV hanya dipasang pada titik tertentu, terutama di blok-blok hunian, sementara area lain yang dipersoalkan tidak memiliki kamera pengawas.
Yanuar menilai keberadaan CCTV seharusnya tidak hanya berada di area blok hunian. Ia mempertanyakan apakah di area yang menjadi sorotan memang benar tidak ada kamera, lalu mendorong penjelasan terkait alasan pemasangannya tidak dilakukan. Menurutnya, lokasi yang tidak dipasangi CCTV juga merupakan bagian penting yang semestinya berada dalam pengawasan.
Dalam sesi tanya jawab, Yanuar bahkan mengaitkan pertanyaan itu dengan dugaan bahwa fasilitas pengawasan seolah tidak menyeluruh. Ia menyinggung potensi motif yang tidak tepat ketika CCTV tidak dipasang, terutama di area yang berhubungan dengan aktivitas keluar masuk.
Wisnu Hani Putranto menjawab bahwa CCTV di Lapas Cibinong hanya dipasang pada area tertentu. Ia menyebut fokus pemasangan berada di blok-blok dalam, khususnya area hunian. Penjelasan itu menjadi dasar bagi Wisnu untuk menegaskan bahwa tidak semua titik di lapas memiliki kamera pengawas, sehingga area yang dipersoalkan memang tidak tercakup dalam pemasangan CCTV.
Meski demikian, Yanuar tetap menilai alasan tersebut kurang memadai. Ia menanyakan kenapa area vital yang tidak termasuk blok hunian tidak ikut dipasang CCTV, termasuk area yang disebut sebagai rumah dinas. Menurut Yanuar, tempat yang juga relevan untuk pengawasan seharusnya mendapat perlindungan sistem pemantauan.
Selain membahas titik pemasangan, Yanuar juga menyoroti durasi masa jabatan Wisnu yang disebut berlangsung sekitar tiga tahun di Lapas Cibinong. Dalam rapat, ia menyatakan bahwa selama rentang waktu tersebut ada beberapa periode anggaran, sehingga seharusnya pemasangan CCTV bisa diajukan bila memang dianggap diperlukan.
Yanuar bahkan menyampaikan nada protes ketika menilai tidak adanya pengajuan pemasangan CCTV sebagai sesuatu yang tidak wajar. Ia menekankan bahwa jawabannya tidak boleh sekadar formal, karena pemasangan CCTV menurutnya bisa membantu memperjelas aktivitas di area yang sedang dipersoalkan.
RDP ini digelar Komisi XIII DPR RI untuk mengonfirmasi temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ombudsman menyoroti sejumlah fasilitas dan kondisi di area tertentu di dalam lapas, terutama lokasi yang disebut sebagai klaster mewah.
Yanuar menilai pemasangan CCTV di area yang terkait temuan tersebut akan mempermudah penelusuran aktivitas. Ia menyebut bahwa bila kamera tersedia, pihak terkait dapat mengetahui siapa yang keluar masuk, termasuk aktivitas yang melibatkan pengangkatan barang di lokasi tersebut. Pernyataan itu memperlihatkan fokus rapat pada aspek transparansi dan akuntabilitas pengawasan.
Ketika CCTV tidak terpasang di seluruh area, pengawasan menjadi tidak seragam. Bagi warga binaan, petugas, dan pengelola lapas, kondisi ini bisa memunculkan celah dalam pemantauan pergerakan orang dan aktivitas di titik yang tidak memiliki rekaman. Dalam konteks lapas, ketidakseimbangan sistem pengawasan juga berpotensi memengaruhi penelusuran kejadian bila muncul persoalan di area yang tidak tercakup kamera.
Bagi publik, isu ini turut memengaruhi persepsi terhadap pengelolaan fasilitas pemasyarakatan. Temuan mengenai klaster mewah membuat perhatian publik meningkat, sehingga keberadaan CCTV di area vital menjadi sorotan karena berhubungan langsung dengan mekanisme kontrol internal dan bukti pengawasan.
Dalam informasi tambahan yang dibacakan dalam rapat, Wisnu Hani Putranto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong sejak Sabtu, 26 September 2026. Status nonaktif tersebut membuat pembahasan di RDP menjadi bagian dari proses klarifikasi terkait kondisi lapas dan temuan yang mendorong pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan penekanan pada ketiadaan CCTV di area tertentu, rapat Komisi XIII DPR RI menempatkan persoalan pengawasan sebagai isu yang tidak bisa dipandang sekadar teknis. Pemasangan kamera, cakupan titik pemantauan, hingga alasan penganggaran menjadi rangkaian pertanyaan yang mengarah pada evaluasi tata kelola pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.


Tidak ada komentar