Perpanjangan SIM Keliling Bogor 8 September 2026, SIM A dan C

Abdul Halim
7 Sep 2026 23:34
Bogor 0 32
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Warga Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C hampir berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Selasa, 8 September 2026. Program ini hadir sebagai opsi yang lebih praktis agar pemohon tidak harus langsung datang ke Satpas utama, selama SIM masih aktif.

SIM Keliling Bogor hari ini menyediakan dua titik layanan dengan jam operasional yang sama, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Pemohon dapat memilih lokasi terdekat, menyiapkan dokumen sejak awal, lalu mengikuti alur perpanjangan sesuai ketentuan.

Lokasi SIM Keliling Bogor 8 September 2026 dan jam operasional

Berdasarkan jadwal layanan, SIM Keliling Bogor pada Selasa 8 September 2026 tersedia di dua lokasi. Keduanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C pada jam yang sama sehingga warga bisa menyesuaikan rencana dengan jarak tempuh masing-masing.

Pertama, Mall Boxies Tajur. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Titik ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang berada di sekitar kawasan Tajur dan sekitarnya.

Kedua, Lotte. Layanan juga tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Pemohon yang lebih dekat dengan area Lotte dapat datang pada rentang waktu tersebut untuk mengurus perpanjangan.

Petugas biasanya melayani berdasarkan kedatangan pemohon, sehingga disarankan datang lebih awal sebelum jam operasional berakhir. Dengan begitu, proses administrasi dan pemeriksaan pendukung tidak terburu-buru.

Siapa yang bisa mengurus lewat SIM Keliling dan siapa yang tidak

Layanan SIM Keliling ditujukan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan masa berlaku masih aktif. Artinya, pemohon tidak perlu mengurus penerbitan SIM baru selama tanggal berlakunya belum lewat.

Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM A dan SIM C. Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan lewat SIM Keliling. Pemohon dengan SIM yang tidak lagi berlaku perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan di Satpas.

Imbauan ini penting agar warga tidak menunggu hingga masa berlaku SIM benar-benar selesai. Dengan mengurus lebih cepat, pemohon dapat memanfaatkan layanan yang memang disediakan untuk perpanjangan SIM yang masih berjalan.

Syarat perpanjangan SIM Keliling Bogor: dokumen yang harus dibawa

Sebelum berangkat ke lokasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses berjalan lancar. Persiapan sejak awal membantu mengurangi waktu antre dan menghindari bolak-balik hanya karena ada berkas yang tertinggal.

Berikut persyaratan yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM asli yang masih aktif.
  • Fotokopi SIM lama.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Pemohon disarankan memastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap sebelum mendatangi titik layanan. Jika ada salah satu berkas yang tidak tersedia, proses perpanjangan bisa tertunda karena tahapan pemeriksaan dan verifikasi memerlukan kelengkapan sesuai ketentuan.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, plus biaya pemeriksaan

Besaran biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk layanan SIM Keliling pada hari ini, tarif perpanjangan berbeda antara SIM A dan SIM C.

Rinciannya, perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut merupakan tarif perpanjangan SIM sesuai ketentuan.

Selain tarif perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Karena itu, perencanaan anggaran sebelum datang ke lokasi akan membantu pemohon menyelesaikan proses tanpa terkendala urusan pembayaran pada tahapan pemeriksaan.

Dasar kewajiban SIM yang masih berlaku saat berkendara

SIM merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara dan dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menegaskan setiap pengendara wajib memiliki serta membawa SIM yang masih berlaku.

Karena itu, pengendara yang masa berlaku SIM-nya mendekati akhir sebaiknya segera memanfaatkan layanan yang tersedia, termasuk SIM Keliling pada hari ini. Penjadwalan yang tepat dan kedatangan sebelum jam layanan berakhir menjadi faktor penting agar proses perpanjangan bisa selesai sesuai alur.

x
x