Polresta Bogor Kota Tangkap Pria Bawa Sabu di Bogor Tengah

Abdul Halim
18 Okt 2026 12:53
3 menit membaca

Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim operasional dan berujung pada penggeledahan terhadap pelaku setelah lokasi target dipantau.

Dalam proses tersebut, penyidik menyita 10 bungkus plastik kecil sabu, satu tas selempang warna hijau, serta satu unit handphone warna hitam. Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan interogasi untuk mengetahui asal barang haram tersebut, termasuk peran pihak lain yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta rencana penggunaan sabu oleh pelaku.

Kronologi KRYD di Jalan Jenderal Sudirman, Bogor Tengah

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan tim operasional. Saat observasi berlangsung, petugas mengamati keberadaan target di lokasi yang sudah dipantau sebelumnya, sehingga tindakan selanjutnya dilakukan secara terukur.

Setelah petugas memastikan pelaku berada di tempat yang menjadi fokus pengawasan, dilakukan penggeledahan terhadap badan serta barang yang dibawa. Dari penggeledahan itu, ditemukan paket-paket narkotika jenis sabu yang kemudian dijadikan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dan dugaan peran pelaku

AKP Maulana menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sepuluh bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita tas selempang warna hijau yang dibawa pelaku dan satu unit handphone warna hitam.

Pengakuan pelaku dalam interogasi lanjutan turut memperjelas dugaan keterlibatan pihak lain. Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rangkaian keterangan ini menjadi dasar bagi polisi untuk menelusuri jalur peredaran, termasuk siapa yang memasok dan bagaimana barang dikirim atau diperoleh.

Pengakuan rencana penggunaan, sebagian untuk konsumsi, sebagian untuk dijual

Dalam pemeriksaan, pelaku menyatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai untuk konsumsi pribadi. Namun, sebagian lain direncanakan dijual, sehingga polisi menilai tindakan pelaku tidak hanya berhenti pada kepemilikan untuk penggunaan, melainkan juga ada niat distribusi.

Pernyataan ini penting karena memengaruhi arah penyidikan, termasuk penelusuran kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Dengan adanya keterangan terkait pemasok berstatus DPO, penyidik dapat mengarahkan pencarian pada orang yang diduga menjadi sumber sabu, sekaligus memetakan kemungkinan keterkaitan dengan pelaku lain di wilayah Kota Bogor.

Proses hukum di Polresta Bogor Kota dan pengembangan kasus

Pelaku saat ini diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tahap lanjutan biasanya meliputi pendalaman peran pelaku, verifikasi keterangan, serta pemeriksaan barang bukti untuk memastikan kesesuaian hasil penemuan di lapangan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul sabu dan keberadaan pemasok yang masuk DPO. Upaya pengembangan ini diharapkan dapat mengungkap mata rantai dari hulu ke hilir, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam pengadaan atau pengantaran barang.

Dampak bagi warga Bogor Tengah dan penegakan di ruang publik

Penangkapan di lokasi seperti Jalan Jenderal Sudirman yang berada di Kecamatan Bogor Tengah menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di tempat tertutup, tetapi juga di ruang publik yang ramai dilalui warga. Bagi masyarakat sekitar, keberhasilan mengamankan sabu dapat mengurangi potensi gangguan keamanan serta menekan peredaran narkotika di area yang dekat dengan aktivitas harian.

Selain itu, penyitaan barang bukti berupa sabu, tas selempang, dan telepon genggam memberi sinyal bahwa polisi tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya memahami pola komunikasi dan cara pelaku bertransaksi. Informasi dari perangkat yang disita berpotensi membantu penyidik menghubungkan pelaku dengan jaringan lain, termasuk saat pemasok belum berhasil ditangkap.

x
x