Kasus Dugaan Keracunan MBG di Cisarua Bogor, 7 Siswa Masih Diobservasi, SPPG Kena Sanksi Berat

Nelly Sipayung
21 Okt 2026 14:55
News 0 14
2 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Perkembangan terbaru kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor, menunjukkan sebagian besar siswa yang menjalani observasi di Rumah Sakit Paru Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua telah diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

Namun, hingga Rabu (21/10/2026) malam, masih ada tujuh siswa yang harus menjalani observasi medis. Mereka belum diperbolehkan pulang karena masih menunggu arahan dari dokter yang menangani.

Keterangan tersebut disampaikan Haidir dari KPPG Bogor Raya dalam laporan perkembangan kasus dugaan keracunan MBG yang diduga berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Cisarua Leuwimalang, Rabu malam (21/10/2026).

“Masih menunggu arahan dokter untuk bisa pulang,” ujar Haidir saat menjelaskan kondisi tujuh siswa yang masih menjalani observasi.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap SPPG Bogor Cisarua Leuwimalang dengan menerbitkan Surat Pemberhentian Operasional Sementara atau suspend.

Dalam laporan resmi KPPG Bogor tertanggal Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 19.16 WIB, penghentian sementara tersebut disebut sebagai sanksi kategori berat.

“Keputusan itu menjadi tindak lanjut penting di tengah penanganan kasus dugaan keracunan yang menimpa sejumlah siswa setelah mengonsumsi makanan dari program MBG,” kata Haidir.

Meski sebagian besar siswa telah kembali ke rumah, kata Haidir, kondisi tujuh siswa yang masih diobservasi tetap menjadi perhatian. Kepulangan mereka sepenuhnya menunggu keputusan tim medis berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan kondisi kesehatan masing-masing.

“Adapun penghentian operasional sementara SPPG Bogor Cisarua Leuwimalang menjadi langkah tegas BGN dalam merespons kejadian tersebut,” pungkasnya.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan penyebab dugaan keracunan maupun sampai kapan penghentian operasional SPPG tersebut diberlakukan.

x
x