
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Sejumlah organisasi pers mendesak kepolisian mengusut dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan saat meliput aksi demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10/2026) malam.
Insiden yang dilaporkan tersebut memicu keprihatinan karena menyangkut keselamatan wartawan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kecaman disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat. Ketiganya meminta peristiwa tersebut ditindaklanjuti secara serius agar kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dapat diketahui.
Jurnalis Metropolitan berinisial R mengaku mengalami kekerasan ketika merekam dugaan pengeroyokan di lokasi demonstrasi. Ia menyebut dirinya dipiting, diseret, hingga ditampar oleh oknum aparat.
R mengatakan telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai jurnalis Metropolitan. Ia bahkan mengaku memperlihatkan kartu pers, tetapi tetap dibawa ke sejumlah lokasi, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru.
Di lokasi tersebut, R mengaku kembali ditanya mengenai asal kampusnya meskipun sudah menjelaskan bahwa dirinya bekerja di media.
“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” ujar R, Rabu (28/10/2026).
Selain dugaan kekerasan fisik, R menyebut telepon genggamnya sempat hendak diambil. Ia juga mengaku diminta menghapus rekaman video yang dibuatnya ketika mendokumentasikan dugaan pengeroyokan tersebut.
Namun, permintaan itu ditolaknya karena rekaman tersebut merupakan hasil peliputan yang sedang dilakukannya.
“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.
Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi atau yang akrab disapa Aldho, turut mengecam dugaan tindakan represif terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” kata Aldho.
Ia menegaskan, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, dugaan kekerasan terhadap awak media perlu menjadi perhatian bersama.
Aldho menyatakan PWI Kota Bogor akan menelusuri informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut. Ia juga berharap insiden serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan peliputan, khususnya saat berlangsungnya aksi unjuk rasa.
“Kami juga akan mencari informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.
“Kami berharap ini tidak terulang kembali,” tambahnya.
Ketua PFI Bogor, Andi M Ridwan, juga menyampaikan kecaman atas dugaan kekerasan yang dialami jurnalis Metropolitan.id. Menurutnya, tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan tidak dapat dibenarkan.
Ia menilai jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan awak media di lokasi demonstrasi semestinya dihormati, bukan justru menjadi sasaran intimidasi.
“Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” tegas Andi.
Ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menyampaikan penjelasan resmi mengenai peristiwa tersebut.
Andi juga mengingatkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut penting untuk memastikan keselamatan wartawan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Desakan pengusutan juga disampaikan Ketua AMSI Jawa Barat, Satrya Graha Laksana. Ia menilai dugaan tindakan represif terhadap jurnalis Metropolitan.id merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan jaminan kebebasan pers.
Satrya menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan tindakan menghalangi peliputan, terlebih jika disertai pemaksaan penghapusan rekaman, menurutnya dapat berdampak pada pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” kata Satrya.
AMSI Jawa Barat secara khusus mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor Kota segera menindaklanjuti laporan mengenai insiden tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Satrya juga meminta dugaan tindakan oknum aparat berpakaian sipil, termasuk persoalan pengambilan identitas pers dan pemaksaan penghapusan rekaman, diperiksa melalui mekanisme etik maupun hukum yang berlaku.
“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Selain mendorong pengusutan kasus, AMSI Jawa Barat meminta kepolisian mengevaluasi prosedur pengamanan demonstrasi agar pelaksanaan tugas jurnalistik di ruang publik dapat berlangsung dengan aman.
“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Satrya.
AMSI Jawa Barat turut menyatakan dukungan kepada manajemen dan kru Metropolitan dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut. Organisasi itu menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan moral maupun organisasi hingga proses penanganan perkara berjalan tuntas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor.

