
Jakarta, Infopantulan.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat di Perum Bulog dan Bapanas menyusul dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi menjadi beras premium. Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Peristiwa bermula ketika Amran melakukan inspeksi mendadak di Toko atau Rumah Beras Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah menemukan sekitar 600 ton beras yang diduga dikemas ulang untuk dijual sebagai beras premium. Amran menyatakan pencopotan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan tata kelola dan distribusi beras SPHP, sementara tingkat keterlibatan masing-masing pihak masih akan ditelusuri melalui proses lanjutan.
Andi Amran menegaskan, dari total 10 orang yang berada di lingkup Bulog dan Bapanas, dua orang diberi peringatan dan delapan lainnya dicopot. Ia menyebut penindakan itu akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pangan, serta akan diarahkan pada proses hukum bila ditemukan unsur kesalahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Andi Amran Sulaiman.
Amran juga menghubungkan pencopotan jabatan dengan tanggung jawab langsung atas kelalaian menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah ada unsur pidana yang melibatkan pejabat terkait, termasuk sejauh mana peran masing-masing individu dalam kasus tersebut.
Dalam inspeksi mendadak di Matraman, Jakarta Timur, pemerintah menemukan sekitar 600 ton beras yang diduga dikemas ulang untuk dipasarkan sebagai beras premium. Temuan ini menjadi dasar pembukaan kasus dan pengambilan langkah administratif terhadap pihak yang dinilai tidak menjalankan pengawasan sebagaimana mestinya.
Amran menjelaskan pola yang diduga terjadi, yaitu membeli beras SPHP dari Bulog, membuka kemasan aslinya, lalu memindahkan beras ke karung lain. Beras tersebut kemudian dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain agar memperoleh keuntungan lebih besar.
Program beras SPHP merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Amran menyebut beras SPHP seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga Rp12.500 per kilogram, namun dalam kasus ini diduga dialihkan untuk dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi.
Perum Bulog melalui Direktur Utama Ahmad Rizal Ramdhani membenarkan bahwa enam pegawai Bulog dinonaktifkan. Selain penonaktifan tersebut, dua pegawai lainnya menerima surat teguran sebagai pertanggungjawaban internal atas kasus yang sedang ditangani.
Selain pembinaan internal di lingkungan Bulog dan Bapanas, pemerintah juga menyatakan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Amran menyebut sembilan orang dari pihak swasta telah diproses hukum, dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerintah juga menyatakan akan memperkuat pengawasan distribusi pangan melalui koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Dengan langkah tersebut, penanganan hukum diharapkan dapat memastikan tanggung jawab masing-masing pihak secara lebih spesifik, sesuai temuan yang berkembang dalam proses pemeriksaan.
Bagi masyarakat, beras SPHP adalah salah satu instrumen yang ditujukan untuk menjaga agar harga beras tetap terjangkau. Ketika beras bersubsidi diduga dialihkan menjadi beras premium, warga berpotensi menghadapi harga yang lebih tinggi saat membeli beras di pasaran.
Kasus ini juga menyoroti titik rawan dalam rantai distribusi, mulai dari pengawasan pengelolaan hingga pengemasan ulang yang memungkinkan beras bersubsidi masuk ke jalur penjualan dengan skema berbeda. Langkah pencopotan pejabat dan penindakan hukum yang disebut pemerintah menunjukkan bahwa otoritas sedang memfokuskan pada kepatuhan tata kelola, bukan hanya pada pelaku yang terdeteksi di lapangan.

