google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Nelayan dan operator transportasi laut diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama karena kondisi tersebut dapat membahayakan berbagai jenis kapal.
BMKG mencatat, risiko dapat meningkat bagi perahu nelayan apabila kecepatan angin mencapai lebih dari 15 knot dengan gelombang di atas 1,25 meter.
Sementara kapal tongkang berisiko menghadapi kondisi berbahaya ketika kecepatan angin melebihi 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Untuk kapal ferry, kondisi berisiko terjadi apabila angin melampaui 21 knot dengan gelombang lebih dari 2,5 meter. Sedangkan kapal berukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar perlu mewaspadai angin lebih dari 27 knot serta gelombang yang mencapai lebih dari 4 meter.
BMKG pun mengimbau masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah pesisir, terutama di kawasan yang berpotensi dilanda gelombang tinggi, agar meningkatkan kewaspadaan.


Tidak ada komentar