google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Menurutnya, peristiwa itu bermula ketika dua orang datang ke sebuah kontrakan yang kemudian memicu kecurigaan warga. Lokasi tersebut langsung didatangi masyarakat, namun tidak ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum atau tertangkap tangan melakukan tindakan asusila.
“Belum ada perbuatan itu. Baru datang, langsung digerebek warga. Jadi tidak ada yang tertangkap basah melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, penyelesaian dilakukan melalui kesepakatan warga dengan memberikan sanksi sosial kepada pemilik kontrakan. Bentuk sanksi tersebut adalah meminta yang bersangkutan meninggalkan wilayah Citeureup dan kembali ke keluarganya di luar daerah.


Tidak ada komentar