
INFOPANTULAN.COM – Pemerintah mempercepat program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2026. Fokus utamanya bukan hanya pembangunan kawasan pesisir, melainkan juga percepatan operasionalisasi dan penyiapan sumber daya manusia agar program berjalan setelah fasilitas dibangun. Kebijakan ini sekaligus membawa isu legalitas lahan menjadi bagian penting, khususnya untuk lahan yang berada di kawasan hutan dan memerlukan kepastian skema pemanfaatan.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah menugaskan percepatan proses persetujuan skema pemanfaatan serta penggunaan kawasan hutan untuk mendukung KNMP. Tanggung jawab ini diletakkan pada Menteri Kehutanan, termasuk percepatan pemberian legalitas lahan kawasan hutan bagi kampung nelayan. Pemerintah juga diarahkan menyelesaikan persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan tidak berhenti di tengah jalan akibat status lahan yang belum beres.
KNMP menyasar masyarakat nelayan dan pesisir, sehingga kebutuhan dasar yang paling menentukan adalah kepastian status tanah. Tanpa dasar hukum yang jelas, pembangunan kawasan berisiko memicu sengketa, tumpang tindih klaim, atau persoalan administrasi yang dapat menghambat operasional program. Karena itu, Inpres menempatkan urusan lahan sebagai komponen percepatan, bukan sekadar urusan lanjutan.
Instruksi kepada Menteri Kehutanan juga menegaskan bahwa percepatan tetap harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Penyederhanaan prosedur tidak berarti mengabaikan ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan kawasan hutan dan hak pihak yang berada di dalamnya. Dengan kata lain, pemerintah mendorong proses lebih cepat, tetapi tetap berada dalam koridor regulasi agar hasilnya kuat secara hukum.
Bagian yang paling menonjol dalam instruksi tersebut adalah permintaan agar proses dan pemberian persetujuan skema pemanfaatan serta penggunaan kawasan hutan dipercepat. Ini penting karena dalam banyak program berbasis kawasan, hambatan sering muncul pada tahap administrasi persetujuan, bukan pada niat pembangunan. Ketika skema pemanfaatan belum disetujui, kegiatan fisik maupun tahapan operasional bisa tersendat.
Selain itu, percepatan pemberian legalitas lahan kawasan hutan untuk KNMP diarahkan untuk mengurangi ketidakpastian. Pemerintah juga diminta menuntaskan persoalan penguasaan tanah pada hutan negara sesuai ketentuan yang berlaku. Implikasinya, masyarakat penerima manfaat dan pengelola program akan memiliki pegangan yang lebih jelas, baik untuk urusan pembangunan, pengelolaan, maupun keberlanjutan program setelah fasilitas selesai.
KNMP tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Pemerintah sebelumnya membuka 5.476 formasi untuk pengelola yang akan menjalankan operasional kampung nelayan di berbagai daerah. Formasi ini mencakup beberapa peran, seperti manajer operasional, kepala produksi, penjamin mutu, hingga administrasi keuangan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan program memiliki “mesin” operasional sejak awal. Perekrutan pengelola menjadi jembatan antara tahap pembangunan dan tahap pengelolaan harian, sehingga kampung nelayan tidak berhenti pada seremoni atau proyek fisik semata. Dengan adanya struktur peran, diharapkan pengelolaan produksi, kualitas, hingga administrasi keuangan dapat berjalan lebih tertata.
Dalam konteks rekrutmen tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa proses dilakukan melalui jalur resmi dan tanpa pungutan. Ia juga mengingatkan bahwa bila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, itu merupakan bentuk penipuan. Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi calon peserta agar tidak mudah percaya pada tawaran di luar mekanisme resmi.
Lebih jauh, beredar pula informasi yang menyebut adanya jabatan bernama “lurah Merah Putih”. Namun, dalam formasi pengelola yang dibuka pemerintah, tidak terdapat jabatan resmi dengan nama tersebut. Karena itu, publik perlu membedakan antara istilah populer yang beredar di masyarakat dan struktur jabatan yang benar-benar tercantum dalam mekanisme rekrutmen. Kehati-hatian diperlukan agar tidak terjadi salah pemahaman atau bahkan kecurangan yang memanfaatkan ketidaktahuan calon pelamar.
Selain isu rekrutmen, informasi mengenai gaji Rp7 juta sempat ramai diperbincangkan. Nominal tersebut disebut terkait posisi kepala produksi. Meski begitu, angka itu tidak tepat bila kemudian digeneralisasi sebagai gaji “lurah Merah Putih”, karena jabatan tersebut tidak termasuk dalam nama posisi resmi pada formasi pengelola.
Karena itu, masyarakat perlu memahami konteks penempatan angka. Estimasi penghasilan atau besaran tertentu untuk posisi tertentu tidak otomatis sama dengan keseluruhan skema gaji seluruh pengelola. Klarifikasi seperti ini penting agar informasi yang beredar tidak menyesatkan dan calon pelamar bisa menilai peluang kerja berdasarkan data yang benar, bukan asumsi dari potongan informasi di media sosial.
Kehadiran KNMP membuat istilah “Merah Putih” kembali menjadi sorotan dalam program pemerintah. Sebelumnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) lebih dulu dikenal luas. Kini, pemerintah mendorong Kampung Nelayan Merah Putih dengan sasaran masyarakat pesisir dan nelayan.
Keduanya memiliki arah yang berbeda. Kopdes diarahkan pada penguatan ekonomi melalui koperasi di tingkat desa dan kelurahan, sedangkan KNMP berfokus pada pembangunan serta pengembangan kawasan masyarakat nelayan. Perbedaan fokus ini membantu memahami bahwa “Merah Putih” bukan satu program tunggal yang serba sama, melainkan payung inisiatif yang menyasar kebutuhan berbeda di level komunitas masing-masing.
Dengan Inpres 9/2026, pemerintah tampak ingin memastikan KNMP berjalan lebih cepat sekaligus lebih tertib dari sisi administrasi lahan, terutama yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Bila tahapan legalitas dapat dipercepat tanpa mengorbankan kehati-hatian, program diharapkan lebih siap memasuki fase operasional dan memberi manfaat nyata bagi pengelolaan perikanan di wilayah pesisir.

