google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Selain isu kamar, GARUDA menyoroti layanan 112 Kota Bogor. Respons yang dinilai lambat membuat organisasi tersebut meminta evaluasi yang lebih objektif, termasuk menelusuri catatan waktu mulai dari panggilan masuk, pengerahan petugas, hingga waktu bantuan tiba.
Fathan menyebut bahwa evaluasi tidak cukup berhenti pada penjelasan umum. Menurutnya, kronologi harus diperiksa dengan data waktu yang jelas agar pihak terkait dapat menilai hambatan di lapangan, apakah terjadi pada tahap penerimaan panggilan, koordinasi, atau keterlambatan proses rujukan.
GARUDA juga mempertanyakan apakah status peserta BPJS memengaruhi kepastian akses layanan. Organisasi tersebut tidak langsung menyimpulkan adanya diskriminasi sebelum pemeriksaan dilakukan, tetapi meminta bukti dan data yang dapat menjawab pertanyaan tersebut.
Fathan menegaskan perlunya pembukaan data keterisian kamar pada jam 20.00 hingga 23.00 WIB. Ia menilai, jika memang terdapat perbedaan perlakuan, harus ada dasar faktual yang bisa diuji. Sebaliknya, jika tidak ada perbedaan, data tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi atas keluhan keluarga pasien.
Dalam pernyataannya, Fathan juga meminta agar pasien BPJS tidak diperlakukan seolah berada pada kelas layanan yang lebih rendah. Ia menilai transparansi informasi sejak awal menjadi bagian dari kepastian akses layanan, terutama ketika keluarga berulang kali menanyakan opsi perawatan.


Tidak ada komentar