google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Korupsi MBG, Kejagung sebut lokasi SPPG tersebar di banyak wilayah

Abdul Halim
12 Sep 2026 07:00
4 menit membaca

Selain persoalan penunjukan, penyidik juga mendalami dugaan adanya insentif yang diperoleh yayasan dari pelaksanaan program MBG. Kejagung pernah menyampaikan bahwa insentif tersebut disebut bernilai besar dan diterima secara harian oleh yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang disebut dalam pengungkapan.

Pengadaan bernilai triliunan turut diusut

Selain isu yayasan dan titik SPPG, penyidikan juga mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang. Salah satu item yang disebut menjadi bagian dari perkara adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,035 triliun melalui PT Yasa Artha Trimanunggal.

Rangkaian pengadaan yang didalami juga mencakup pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Kejagung menempatkan rangkaian pengadaan ini sebagai bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola, sehingga pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat, melainkan juga pihak-pihak di rantai pengadaan.

Proses tetap berjalan meski SPPG tersebar di banyak wilayah

Anang menyatakan bahwa sebaran lokasi SPPG menjadi tantangan nyata dalam penyidikan. Ketika lokasi perkara berada di berbagai daerah, penyidik harus menelusuri keterangan dan dokumen dari pihak-pihak yang berada di wilayah berbeda untuk membangun rangkaian alat bukti.

Meski demikian, Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berlangsung. Pemeriksaan saksi dari unsur SPPG, yayasan, staf BGN, hingga perusahaan swasta menjadi salah satu cara untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Dalam keterangan lain, Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Kejagung juga menyatakan masih melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan terhadap para tersangka, disertai pemeriksaan saksi untuk melengkapi pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x