Ombudsman soroti Rutan Pondok Bambu, dugaan pungli Rp250 juta

Abdul Halim
30 Sep 2026 03:50
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi sorotan Ombudsman RI setelah ditemukan sejumlah persoalan saat pemantauan pada 15 September 2026. Pengawasan tersebut kemudian dipaparkan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, dengan fokus pada kualitas layanan, kondisi hunian, hingga dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan.

Dalam pemaparannya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut adanya informasi dari warga binaan terkait dugaan pungutan. Salah satunya disebut mencapai Rp250 juta untuk penggunaan telepon seluler atau HP di dalam rutan, serta dugaan biaya Rp500 ribu untuk pindah kamar. Ombudsman juga mencatat masalah lain seperti air bersih yang keruh dan keran yang terkadang tidak berfungsi, serta temuan APAR yang kedaluwarsa.

Ombudsman temukan indikasi pungli terkait penggunaan HP di Rutan Pondok Bambu

Syafrida menyampaikan bahwa Ombudsman menerima keterangan warga binaan mengenai dugaan pungutan agar bisa menggunakan HP di dalam Rutan Pondok Bambu. Nilai yang disebut dalam informasi itu mencapai Rp250 juta. Ia menegaskan, angka tersebut merupakan informasi yang diterima dalam proses pemantauan, sehingga masih perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh pihak terkait.

Jika dugaan ini benar, dampaknya tidak hanya pada aspek biaya, tetapi juga pada prinsip kesetaraan layanan bagi warga binaan. Penggunaan HP di ruang tahanan biasanya berkaitan dengan regulasi internal dan pengawasan, sehingga adanya tarif besar berpotensi menimbulkan persepsi layanan yang “dibeli”, bukan dijalankan berdasarkan standar yang sama untuk semua.

Dugaan tarif pindah kamar Rp500 ribu ikut disorot

Selain persoalan penggunaan HP, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan untuk warga binaan yang ingin berpindah kamar. Syafrida menyebut nominal yang berkisar Rp500 ribu untuk skema “turun kamar” atau pindah kamar.

Temuan ini menjadi bagian dari gambaran layanan hunian yang tidak merata antarblok. Dalam konteks rutan, perpindahan kamar seharusnya mengikuti kebutuhan penempatan berdasarkan kapasitas dan tata kelola, bukan berdasarkan biaya yang dibebankan kepada individu. Ombudsman kemudian menyoroti keterkaitan antara persoalan kapasitas hunian dan dugaan pembebanan biaya.

Blok C dan D disebut overcrowded, blok A relatif normal

Dalam kunjungan pada 15 September 2026, Ombudsman menemukan perbedaan kondisi kapasitas di beberapa blok. Syafrida menyebut Blok C dan Blok D mengalami overcrowded, sementara Blok A dinilai relatif normal. Perbedaan ini penting karena overcrowded dapat memengaruhi pemenuhan hak dasar, mulai dari ruang gerak, akses layanan, hingga kualitas kebersihan dan pengelolaan fasilitas.

Syafrida menuturkan bahwa Ombudsman mempertanyakan kondisi tersebut kepada pihak Rutan Pondok Bambu. Pengelola rutan, menurut Syafrida, menyampaikan rencana penataan ulang warga binaan dengan memanfaatkan blok yang masih memiliki ruang. Janji penataan ini menjadi bagian dari tindak lanjut yang perlu dipantau, karena perubahan tata letak tidak otomatis memperbaiki layanan bila standar pengelolaan tidak segera dibenahi.

Air kuning dan keran tak berfungsi ganggu akses kebutuhan dasar

Persoalan lain yang disorot Ombudsman berkaitan dengan akses air bersih. Syafrida menyebut air di rutan dalam kondisi berwarna kuning, sementara beberapa keran disebut tidak berfungsi pada saat tertentu. Akibatnya, warga binaan mengalami kekurangan air bersih.

Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang terkait langsung dengan kesehatan dan kebersihan lingkungan hunian. Ketika kualitas air menurun dan distribusi terganggu, warga binaan berpotensi menghadapi masalah kesehatan kulit, gangguan kebersihan diri, serta meningkatnya risiko keluhan terkait sanitasi. Dalam pemantauan layanan publik, aspek ini semestinya menjadi prioritas karena berkaitan dengan standar minimal yang harus dipenuhi.

APAR kedaluwarsa menambah catatan soal keselamatan

Ombudsman juga menemukan alat pemadam api ringan (APAR) yang telah kedaluwarsa di lingkungan Rutan Pondok Bambu. Temuan keselamatan seperti ini tidak bisa dianggap remeh, karena APAR merupakan perangkat tanggap awal ketika terjadi kebakaran atau insiden lain.

Keberadaan APAR yang kedaluwarsa dapat mengurangi efektivitas penanganan darurat. Dalam lingkungan rutan yang padat, kesiapsiagaan keselamatan memiliki peran besar untuk mencegah risiko yang bisa berdampak luas pada warga binaan dan petugas.

Pemantauan berfokus pada layanan, kapasitas, dan verifikasi dugaan pungutan

Syafrida menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai standar serta mengonfirmasi berbagai keluhan, termasuk dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan. Dari paparan tersebut, persoalan yang muncul mencakup kualitas hunian, akses air bersih, sarana keselamatan, hingga dugaan pungli yang melibatkan angka nominal seperti Rp500 ribu dan Rp250 juta.

Bagian yang masih menjadi pekerjaan lanjutan adalah memastikan sejauh mana informasi dugaan pungutan dapat dibuktikan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Hasil verifikasi tersebut diperlukan agar temuan pengawasan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi berujung pada perbaikan tata kelola dan pemulihan layanan yang lebih sesuai bagi warga binaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x