google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Semuanya tergantung luas area parkir dan jumlah kendaraan. Ini menjadi dasar bagi kami untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pengelolaan parkir di Kota Bogor,” jelasnya.
Jenal memastikan seluruh titik parkir resmi di kawasan Jalan Suryakencana telah menggunakan karcis. Namun, ia menyebut masih ada sekitar 110 titik parkir di wilayah lain yang akan diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Selain itu, ia menyoroti belum adanya perjanjian yang mengatur pembagian persentase pendapatan secara jelas antara jukir dan pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Yang perlu kita evaluasi adalah belum adanya kesepakatan persentase yang memiliki legalitas hukum. Ke depan tentu harus ada rasa saling percaya dan pembinaan berkala kepada para jukir. Mereka bukan hanya petugas parkir, tetapi bagian dari pemerintah kota dalam meningkatkan pendapatan daerah yang hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan,” pungkasnya.


Tidak ada komentar