google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di Jalan Suryakencana, tetapi juga akan menyasar titik-titik parkir lain di Kota Bogor yang dilaporkan masyarakat melalui media sosial.
“Tidak hanya titik ini, masih ada lokasi lain yang dari hasil DM di Instagram masih ditemukan parkir yang belum menggunakan karcis. Tapi kalau di Surken, rata-rata semuanya sudah menggunakan karcis, alhamdulillah,” katanya.
Jenal menjelaskan penggunaan karcis resmi menjadi pembeda antara parkir legal yang dikelola Dishub dengan praktik parkir liar atau pungutan liar (pungli). Menurutnya, keberadaan karcis memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa uang yang dibayarkan masuk sebagai pendapatan daerah.
“Karcis ini menjadi legitimasi yang membedakan parkir resmi dengan parkir liar ataupun pungli. Kalau tanpa karcis jelas itu untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk menjadi pendapatan daerah yang nantinya dikonversi menjadi pembangunan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan dari hasil dialog dengan para jukir, besaran pendapatan yang diterima setiap hari cukup beragam tergantung lokasi dan kapasitas parkir. Di salah satu titik, pendapatan tertinggi mencapai sekitar Rp480 ribu per hari pada hari kerja, sedangkan pada akhir pekan sekitar Rp340 ribu per hari. Sementara di lokasi lain, rata-rata pendapatan berkisar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per hari.


Tidak ada komentar