Polisi kemudian mengungkap bahwa pelaku sempat menjual hasil curiannya di dua wilayah berbeda. Jam tangan milik korban dilaporkan dijual di Karanggan, Bekasi, dengan harga sekitar Rp350 ribu. Sementara itu, sepeda motor milik korban dijual di Balaraja, Tangerang, dengan nilai sekitar Rp6,55 juta.
Pola penjualan di beberapa lokasi memperlihatkan upaya pelaku untuk mengalihkan jejak. Namun, dari proses penyelidikan, polisi mampu melacak keterkaitan barang yang dijual dengan kasus yang terjadi di Desa Nagrak, sehingga pelaku akhirnya diamankan.
Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan dan judi online
Kapolsek menjelaskan bahwa uang yang diperoleh dari penjualan barang curian tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan langsung. Sebagian uang dilaporkan digunakan untuk membeli pakaian sekitar Rp1,5 juta, sedangkan sisanya diakui dipakai untuk judi online.
Pengakuan terkait penggunaan dana ini penting karena memberi gambaran tentang motif ekonomi sekaligus faktor lain yang mendorong pelaku memanfaatkan hasil kejahatan. Dalam banyak kasus pencurian, penggunaan uang untuk aktivitas berisiko seperti judi online kerap menjadi indikator bahwa pelaku ingin memperoleh manfaat cepat dan berulang, bukan sekadar memenuhi kebutuhan sesaat.
Tidak ada komentar