google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Perpanjang SIM A dan C di SIM Keliling Polresta Bogor Kota, 14 September 2026

Abdul Halim
13 Sep 2026 23:45
3 menit membaca

Rincian biaya perpanjangan SIM A dan C

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan berdasarkan ketentuan tarif PNBP yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk layanan perpanjangan yang dituju, tarifnya berbeda sesuai jenis SIM.

Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Perlu diperhatikan, biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk proses perpanjangan SIM, sementara pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi merupakan bagian dari persyaratan yang juga harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Catatan penting agar proses perpanjangan tertib

Dalam konteks kepatuhan berlalu lintas, pengendara berkewajiban memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara di jalan raya sesuai ketentuan UU LLAJ. Karena itu, perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.

Dengan datang sesuai jadwal layanan, menyiapkan dokumen dari jauh-jauh hari, serta memastikan SIM masih aktif, pemohon dapat meminimalkan risiko penolakan berkas dan mempercepat pemeriksaan di lokasi SIM Keliling. Layanan di dua titik itu juga memberi pilihan bagi warga Kota Bogor yang ingin menyesuaikan waktu dan akses perjalanan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x