google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Artinya, pemohon perlu memastikan SIM yang dimiliki belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Jika SIM sudah habis masa berlaku, perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menunda hingga SIM benar-benar kedaluwarsa berisiko membuat proses menjadi lebih panjang.
Sebelum berangkat, pemohon dianjurkan memeriksa kelengkapan berkas agar tidak tertahan saat pendaftaran dan verifikasi di lokasi. Untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C, dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, serta SIM asli yang masih aktif.
Selain itu, pemohon perlu membawa fotokopi SIM lama. Persyaratan lain yang juga diminta adalah bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi. Kelengkapan dokumen-dokumen tersebut membantu petugas memproses permohonan tanpa bolak-balik melengkapi administrasi.


Tidak ada komentar