google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Meski layanan SIM Keliling memudahkan, tidak semua jenis urusan SIM bisa dilayani di lokasi tersebut. Layanan difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C selama masa berlakunya belum berakhir.
Artinya, pemohon perlu mengecek tanggal masa berlaku pada SIM masing-masing sebelum datang. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak bisa menggunakan layanan perpanjangan melalui SIM Keliling, sehingga harus menempuh proses pembuatan SIM baru.
Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga perlu memahami biaya administrasi perpanjangan SIM yang mengikuti ketentuan PNBP. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Meski biaya utama sudah jelas, pemohon sebaiknya tetap mempertimbangkan kemungkinan biaya lain yang berkaitan dengan proses persyaratan, terutama yang berhubungan dengan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Dengan persiapan anggaran yang matang, pemohon dapat menghindari kendala saat proses administrasi berjalan.


Tidak ada komentar