INFOPANTULAN.COM – Warga Kabupaten Bogor yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru Cibinong tanpa harus turun dari kendaraan. Untuk prosesnya, wajib pajak cukup menyiapkan e-KTP milik pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli.
Kebijakan penyederhanaan syarat ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, yang menyatakan BPKB asli tidak lagi menjadi persyaratan dalam layanan drive thru. Layanan ini dirancang agar proses pembayaran lebih ringkas, sehingga waktu antrean dapat ditekan dibanding mekanisme pembayaran yang bersifat konvensional.
Syarat bayar PKB tahunan di Samsat Drive Thru Cibinong
Dalam layanan Samsat Drive Thru Cibinong, warga Kabupaten Bogor yang ingin menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tidak perlu membawa berkas fisik dalam jumlah banyak. Adi Komar menjelaskan bahwa persiapan utama yang harus dibawa adalah e-KTP, baik milik pemilik maupun penguasa kendaraan yang tercatat, serta STNK asli kendaraan.
Dengan perubahan syarat tersebut, pemilik kendaraan tidak lagi bergantung pada keberadaan BPKB fisik saat hendak melakukan pembayaran. Dampaknya terasa pada situasi yang kerap terjadi di lapangan, seperti ketika BPKB sedang berada di pihak lain, tersimpan terpisah, atau sulit dibawa pada hari yang sama. Bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu, pengurangan syarat administrasi dapat membuat proses menjadi lebih praktis.
Alasan pemangkasan berkas dan pengaruhnya ke pengalaman wajib pajak
Selain soal kemudahan, Samsat Drive Thru juga menawarkan alur yang lebih cepat karena layanan dilakukan dengan konsep kendaraan tetap berada di lokasi layanan. Wajib pajak bisa menyelesaikan proses tanpa harus turun, sehingga mengurangi hambatan fisik dan waktu yang biasanya terpakai untuk perpindahan antar loket.
Penyederhanaan ini juga berpotensi mengurangi kepadatan di area layanan konvensional. Ketika syarat yang dibawa lebih sedikit, peluang terjadinya penundaan karena berkas tidak lengkap ikut menurun. Pada akhirnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan lebih tertib, sementara petugas dapat memproses layanan secara lebih efisien.
Jaringan Samsat Drive Thru di Jawa Barat, tidak hanya Cibinong
Layanan dengan syarat serupa tidak terbatas di Kabupaten Bogor. Samsat Drive Thru dengan pola yang sama juga tersedia di berbagai titik di Jawa Barat, sehingga warga di daerah lain dapat memilih lokasi terdekat.
Adi Komar menyebut sejumlah lokasi layanan, antara lain Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Cikarang di Kabupaten Bekasi, hingga Haurgeulis di Kabupaten Indramayu. Selain itu, terdapat juga Samsat Drive Thru Sumber dan Ciledug di Kabupaten Cirebon, Kota Cimahi, Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang di Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kawaluyaan, Soekarno Hatta di Kota Bandung, serta Soreang di Kabupaten Bandung.
Informasi dan pengaduan layanan Samsat Jabar
Bagi wajib pajak yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai syarat maupun prosedur pembayaran di Samsat Drive Thru, Pemprov Jabar menyediakan kanal informasi. Warga dapat menghubungi Samsat Information Center melalui nomor 150 410 atau WhatsApp di 0811 2230 1818.
Jika terdapat kendala selama proses layanan, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar. Layanan pengaduan ini disediakan untuk membantu memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan warga dapat ditangani lebih cepat.
Pojok Samsat Kudu Bisa untuk konsultasi langsung
Selain kanal telekomunikasi dan aplikasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan Pojok Samsat Kudu Bisa. Fasilitas konsultasi ini telah hadir di 34 Samsat Induk se-Jawa Barat, sehingga wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung terkait kelengkapan syarat pembayaran pajak kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memastikan dokumen yang dibawa sudah sesuai, keberadaan Pojok Samsat Kudu Bisa menjadi alternatif yang membantu menghindari kesalahan administratif. Dengan kombinasi layanan drive thru, kanal informasi, serta konsultasi langsung, proses pembayaran PKB diharapkan semakin mudah dijangkau dan lebih tertib.